Parkir Mengganggu Jalan Tetangga, Bisa Digugat ke Pengadilan

[INTRO]

Perilaku tetangga atau orang yang hidup berdekatan dengan rumah kita bisa menyenangkan, tapi  terkadang juga bisa sangat menjengkelkan. Menyenangkan ketika kehadiran mereka sangat bermanfaat atau tidak mengganggu keberadaan kita, dan sebaliknya menjengkelkan ketika kehadiran mereka sangat mengganggu bagi kehidupan kita.
 
Salah satu contoh kehadiran tetangga yang tidak baik adalah ketika memiliki kendaraan, baik beroda dua maupun empat atau lebih, tetapi tidak memiliki garasi untuk memarkirnya, alhasil mereka pun menjadikan jalanan yang kita biasa kita lalui sebagai tempat parkir.
 
Kalau jalannya cukup luas, sepertinya tidak terlalu mengganggu, tetapi kalau jalannya sudah sempit, tentu diparkirnya mobil tersebut akan mempersempit jalanan yang kita lalui. 
 
Ternyata untuk memberi efek jera bagi tetangga langkah yang dapat diambil adalah dengan menggugatnya secara perdata ke pengadilan. Tentu hal ini dilakukan setelah kita melakukan pendekatan kekeluargaan seperti menegurnya terlebih dahulu secara 
 
Sebab, hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
 
Tak sebatas satu pasal, masih ada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi demikian, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
 
Inilah dasar-dasar hukum soal parkir-memarkir yang tidak pada tempatnya. Mari sama-sama memahami hak dan kewajiban antar tetangga. Termasuk tertib parkir serta beretika.