Jember, - Kepolisian Resor Jember mengungkap praktik prostitusi di sebuah warung yang juga dijadikan lokasi prostitusi. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan ulama dan kiai di kota itu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga PSK yang berstatus ibu rumah tangga. Mereka adalah YA (27), R (37), dan LN (38). Dua nama pertama adalah warga Dusun Krajan, Desa Bareng, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Sementara LN adalah warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Mirisnya, ketiga ibu rumah tangga ini dijajakan oleh sepupunya sendiri.
"Ini sinergi ulama dan umara dari grup WhatsApp LPAI (Lajnah Pembinaan Akhlak Islami) Jember. Ustaz Abu Bakar menginformasikan di grup soal tempat-tempat yang diduga untuk prostitusi. Lalu Ustaz Faizin Hasbi menginformasikan kepada kami. Dalam hitungan jam, kami meluncurkan tim dan merazia,” kata Kapolres Jember AKB Kusworo Wibowo, Jumat (15/2), seperti dilansir Jatimnow.com.
Selain tiga PSK itu, kata dia, polisi juga menangkap dua pemilik warung yang menyediakan tempat prostitusi, yakni pria berinisial DM dan perempuan berinisial M, serta makelar berinisial J.
J masih memiliki hubungan sepupu dengan PSK dan sama-sama dari Banyuwangi. Dua kondom berisi sperma juga disita oleh polisi sebagai barang bukti.
"Modusnya, di belakang warung (di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Pakusari), ada kamar yang diperuntukkan untuk perbuatan tidak senonoh pasangan bukan suami istri," ujar Kusworo.
Tarif PSK ini berkisar antara Rp 85 ribu sampai Rp 120 ribu. Mereka berbagi hasil dengan pemilik warung. Para pemilik warung ini dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana. Ancamannya hukuman pidana satu tahun empat bulan penjara.
“Warungnya sudah kami beri garis pembatas. Namun tersangka menyatakan sudah tobat dan kamar itu akan dibongkar sendiri,” kata Kusworo.