Jakarta, - Penolakan Filipina atas masuknya transporasi daring Gojek Indonesia ke negara itu bukan akhir dari usaha ekspansi ke pasar Asia Tenggara.
Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan GOJEK, Shinto Nugroho, mengatakan pihaknya masih terus berdialog dengan pemerintah Filipina.
"Pembicaraan terus berjalan, ini adalah hal bagus, artinya secara prinsip pemerintah Filipina mendukung kehadiran GOJEK," kata Shinto usai pertemuan pengemudi ojek daring dengan presiden di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
Shinto mengatakan Gojek ditolak karena alasan administratif, namun manajamen akan selalu mematuhi dan menghargai peraturan.
Departemen regulasi transportasi darat Filipina Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) menolak pengajuan anak perusahaan Gojek untuk menjadi layanan ride-hailing terbaru di Filipina karena masalah kepemilikan asing.
Konstitusi Filipina membatasi kepemilikan asing hingga 40 persen untuk industri tertentu.
Saat ini terdapat delapan perusahaan transportasi online yang beroperasi di Filipina, Hype, Owto, Hirna, MiCab, Go Lag, ePickMeUp, U-Hop, dan Grab. Delapan operator ini setidaknya mengoperasikan 37 ribu kendaraan di seluruh Filipina, seperti diungkap firma akreditasi Delgra. Sementara data Kementerian Transportasi mencatat 65 ribu kendaraan yang beroperasi.
Dalam surat itu disebut penolakan dilakukan karena 99,99 persen saham Velox Filipina dimiliki oleh perusahaan induknya, Velox South-East Asia Holdings yang berbasis di Singapura.
Tujuh perusahaan ini berusaha menyaingi Grab yang telah mendominasi pasar. Grab sendiri bisa melenggang di Filipina karena menggandeng MyTaxi.PH Inc. Grab berhasil mematuhi aturan batas kepemilikan modal asing di Filipina sehingga tetap diperbolehkan di negara itu.
Grab mendominasi 90 persen pasar transportasi online Filipina. Sementara tujuh pemain lokal lain baru bermunculan pada Maret 2017.