Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Undang Undang Aparatur Sipir Negara

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 19 Desember 2017 Pukul 14.30 WIB. Nomor Perkara 98/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Pasal 92 ayat (4) frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah“ dan Pasal 107 frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah“]. Para Pemohon Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso. Dalam Acara Pemeriksaan Pendahuluan .

Tags: |