Ironis, Pegawai Telkom Rasa `Outsourcing`

- Indonesia, baru pascakemerdekaan membenahi industri telekomunikasi, dengan mendirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel)  tahun 1961. Pos dan telekomunikasi kemudian dipisah melalui PP No.30 Tanggal 6 Juli 1965. Terbentuknya PN Telkom inilah yang menjadi cikal bakal PT. Telkom yang dikenal saat ini. 

Di masa sekarang, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom, Tbk) termasuk salah satu BUMN besar yang dimiliki pemerintah. Lembaga ini memiliki sejumlah anak perusahan. Diantaranya yang paling terkenal, karena berandil besar dalam menopang hidup Telkom adalah, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Di samping itu, ada PT. Graha Sarana Duta (PT. GSD) yang juga dianggap memiliki kontribusi besar bagi pendapatan PT. Telkom. Perusahaan ini mengelola propertybuilding management termasuk jasa keamanan (security), teknisi, tenaga kebersihan (cleaning service) hingga perawatan gedung. 

PT. Telkomsel saat ini dipimpin oleh Alex Janangkih Sinaga yang menjabat  presiden komisaris. Ia juga merangkap jabatannya sebagai direktur utama di PT. Telkom, dimana Ririek Adriansyah duduk sebagai presiden direktur.

Di bawah pimpinan Alex, jumlah tenaga kerja PT. Telkom berhasil mencapai ribuan orang. Dari luar, perusahaan ini memang nampak perkasa. Gedung mentereng di Jalan Jenderal Gatot Subroto seolah menjadi simbol kekuatan BUMN ini. 

Namun siapa sangka, dibalik itu semua, ternyata laba perusahaan ini terus saja menurun. Dan dari ribuan karyawan PT. Telkom yang ada, didominasi oleh tenaga outsourcing atau tenaga lepas. Hanya segelintir orang yang diangkat menjadi karyawan organik. Kondisi ini tentu sangat memengaruhi performa perusahaan. 

Hal ini dibenarkan oleh Alfasa, seorang pekerja outsourcing yang pernah bekerja sebagai petugas keamanan (security) di PT. GSD, yang ditemui law-justice.co di kantor Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) beberapa waktu lalu. 

Alfasa, Ketua Umum Serikat Pekerja PT. SGD (Sejagad) (foto: law-justice.co/ Nikolaus Tolen)

“Kalau masuk ke Plaza Telkom, dari luar semuanya terlihat sama, pakai seragam, tanda pengenal. Tapi, coba cek di struktur PT. Telkom, hampir di semuanya itu tenaga outsourcing. Itu bisa dibuktikan, jumlahnya bisa sampai belasan ribu di seluruh Indonesia. Mungkin sekarang bisa mencapai 16 ribu orang, karena adanya pengurangan karyawan organik PT. Telkom.  Contohnya, bisa kita lihat pada pengerjaan Indihome. Satu tim untuk pegang satu rumah saja bisa sampai empat hingga lima orang,” kata Alfasah, yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja PT. GSD (Sejagad).

Banyaknya pekerja outsourcing di PT. Telkom, tidak terlepas dari kebijakan perusahaan yang mengurangi keberadaan karyawan tetap. Untuk menggaet tenaga karyawan lepas ini, PT. Telkom memutuskan pensiun dini bagi sejumlah karyawan tetapnya. Tujuan sudah jelas, untuk mengurangi beban operasional akibat laba bersih Telkom yang kian menurun. 

Suasana di salah satu gerai Grapari milik Telkom, hampir semua karyawan berstatus outsourcing (foto: law-justice.co/ Deni Hardimansyah)

Jika merujuk pada laporan keuangan berjalan PT. Telkom, pada Semester I Tahun 2018, laba bersih yang diraihnya hanya Rp 8,69 triliun. Angka tersebut merosost 28,13% dari laba bersih pada periode yang sama tahun 2017, dimana angkanya mencapai Rp 12,10 triliun.

Masih di semester yang sama, hutang perusahaan meningkat Rp 17,29 triliun. Per Juni 2018, sudah mencapai Rp 103,64 triliun dari sebelumnya hanya Rp 86,35 triliun per Desember 2017. Jadi dalam waktu kurang lebih enam bulan, PT. Telkom menambah hutang sebesar Rp 17,29 triliun.

Sementara itu, aset yang dimiliki perusahaan ini per Juni 2018 hanya Rp 201,96 triliun. Angka tersebut bertambah Rp 3,48 triliun dari periode Desember 2017 yang jumlahnya mencapai 198,48 triliun. Sehingga jika dibandingkan antara hutang dan asset dalam jangka waktu enam bulan tersebut, maka yang paling besar adalah jumlah hutang daripada jumlah penambahan asetnya.

Pada periode yang sama tahun 2017, PT. Telkom hanya mengeluarkan Rp 18,40 triliun untuk operasi, pemeliharan dan jasa telekomunikasi. Namun tahun 2018 meningkat menjadi Rp 21,88 triliun. Sehingga solusi efisiensi yang dipilih adalah dengan menggunakan tenaga outsourcing.

Perusahaan Eksploitasi Tenaga Outsourcing

Dari segi efisiensi, kehadiran tenaga outsourcing memang memberikan manfaat yang besar, karena dana yang dikeluarkan untuk membayar upahnya tidak sebesar karyawan organik.

Mereka tidak memerlukan tunjangan yang besar. Sistem kerja kerjanya juga tidak hanya pada satu bidang. Satu orang bisa diberi dua sampai tiga tanggung jawab pekerjaan yang berbeda. 

Tri Asmoko Aripan (Trias) juga salah seorang mantan karyawan outsourcing PT GSD yang pernah bekerja sebagai security, mengungkapkan pengalamannya. Ia  mengatakan bahwa saat direkrut, dia ditugaskan untuk menjaga keamanan. 

Namun, tugas tersebut ternyata hanya salah satunya saja, karena nyatanya dia masih mengerjakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh karyawan tetap atau orang dari divisi lain.

Trias, Koordinator Lapangan Sejagad (foto: law-justice.co/ Nikolaus Tolen)

“Jika di beberapa tempat tidak ada teknisinya, Satpam yang harus mengerjakannya. Misalnya menyalakan genset kalau mati lampu, belum ditambah kalau ada masalah-masalah lain, dia harus mengerti,” katanya.

Bukan hanya itu, masih cerita Trias, para petugas security juga kebagian tugas patrol menjaga aset yang berada di dalam mau pun di luar ruang lingkup kantor-kantor pusat Telkom atau Sentral Telepon Otoman (STO) yang ada di seluruh Indonesia. 

Namun, pada setiap pelaksanaannya, mereka tidak dibekali dana yang cukup. “Misalnya dari Tanjung Priok sampai ke perbatasan Bekasi. Kalau dengan bensin 7-10 liter, itu kan jelas agak berat untuk mobil Avanza sebagai kendaraan dinas.  Jadi mereka harus berjibaku dengan vandalisme. Teman-teman kadang terpaksa mencuri untuk menutupi kekurangan dana operasional, “ ungkap Trias. 

Trias, yang merupakan Koordinator Lapangan Sejagad, melanjutkan, masalah yang dialami tenaga outsourcing seperti dirinya bukan hanya itu. Urusan kesejahteraan juga diabaikan oleh perusahaan.

Dalam klausul kontrak, ditulis bahwa tenaga lepas akan mendapatkan hak seperti makan, minum dan seterusnya. Namun, setelah dihitung-hitung, angkanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Belum lagi upah di bawah UMP, dan uang lembur yang tidak sesuai dengan perjanjian. Kami seperti dieksploitasi,” cetusnya. 

Tuntutan Pekerja

Lama kelamaan, para pekerja outsourcing ini mulai menyadari perlakuan tidak adil perusahaan yang ditimpakan kepada mereka. Tuntutan untuk dinaikkan sebagai karyawan organik PT. Telkom, perlahan tapi pasti mulai menyeruak ke permukaan. 

Pada awalnya, tuntutan tersebut dilakukan secara baik-baik oleh para tenaga lepas tersebut. Namun, karena tidak digubris, gerakan yang lebih besar pun ditempuh. Berulang kali mereka melakukan demontrasi menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Setiap kali hari buruh tanggal 1 Mei, dan setiap ada kesempatan. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah lainnya.

“Waktu kita demo dulu, PT. Telkom pernah turun beberapa poin sahamnya di Bursa Efek, itu tahun 2013. Perusahaan lalu buru-buru mengeluarkan surat dan menjelaskan bahwa yang demo bukan karyawannya, besoknya saham sudah naik lagi. Saya lupa tanggal aksinya di depan Bursa Efek itu. Saya tutup jalanan, kita pakai jalur lambat,” kenang Alfasah.

Trias menambahkan, “Sebenarnya tuntutan serikat pekerja itu, hal yang normatif. Pertama upah, kemudian status. Nah berkembang dari situ, upah akhirnya oke disetarakan, ada yang akhirnya mereka mengenal UMP, setelah itu kita mengadvokasi soal status lima orang cleaning service, itu juga selesai, kita berjuang, mereka dapat. Kita lawan di situ, hapuskan outsourcing, persamaan upah,  dan uang lembur  yang selama ini tidak pernah dibayarkan. Itu intinya.”

Sialnya lagi, PT. GSD ternyata juga tidak pernah mendaftarkan seluruh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Hal itu terungkap saat Serikat Pekerja PT GSD (Sejagad) mengadvokasi 100 orang karyawan bagian multimedia yang bersengketa dengan perusahaan, terkait masalah status kepegawaian. 

“Karyawan PT. GSD itu lebih dari 11 ribu di seluruh Indonesia. Nah fakta lain, jangankan di DKI, di daerah lain, tidak ada laporan PT. GSD terhadap Disnaker setempat, seperti di Bekasi, Karawang dan Purwakarta. Tapi kita punya buktinya dia anggota kami. Saat mengurus di Disnaker, mereka menjawab bahwa memang PT. GSD tidak pernah mendaftarkan karyawannya disana,” lanjut Trias.

Perselisihan Berlanjut

Para pekerja outsourcing terus berjuang untuk mencapai tujuan mereka. Kasus antara Sejagad dan PT GSD akhirnya berlabuh di Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Karena beberapa karyawan telah dipecat perusahaan ketika membawa masalah tersebut ke PHI. 

Kali ini tuntutannya meminta status karyawan tetap dikembalikan, dan diizinkan bekerja lagi. Kasus tersebut naik ke Pengadilan Hukum Industri (PHI) tahun 2014, namun pada tahun 2015 dinyatakan di-NO (ditolak atau diulang). Setelah bertarung hampir tujuh bulan di PHI di Pancoran, Jakarta, sidang diulang kembali, dan putusannya, mereka hanya mendapatkan pesangon dua juta hingga tujuh juta rupiah.

Persoalan upah dan hak-hak pekerja outsourcing dengan PT. GSD, ternyata juga sudah sampai ke KPK. “Kami itu dulu melaporkan secara resmi ke KPK, kami punya dokumen kontrak kerjasama antara PT. Telkom dengan PT. GSD dalam hal penyediaan jasa tenaga kerja security. Dalam dokumen itu diterangkan bahwa masing-masing tenaga mendapatkan hak upah Rp2,5 juta. Itu untuk tahun 2011. Fakta yang sampai ke kita, yang dibayar oleh PT. GSD nggak sampai Rp1,5 juta. Artinya ada selisih sekitar satu juta. Setengahnya saja kita tidak dapat, itu kemana duitnya?” tanya Trias. 

Saat ini Alfasah dan Trias tercatat sebagai Pengurus Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (Aspek). Mereka mengatakan, meskipun perseteruan antara mantan pekerja outsourcing dengan PT. GSD sudah diputus kalah dalam tingkat kasasi, pihaknya masih tetap akan melanjutkan perjuangan mereka dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mengenai kepastian waktunya, mereka belum bisa memberikan jawaban. 

 

 

 

Tags: |