Jakarta, - Seluruh pembantu rumah tangga (PRT) asing di Singapura wajib tinggal bersama majikan (live-in). Padahal aturan ini membuat perempuan pekerja itu rentan terhadap kekerasan. Beberapa dari mereka sampai jatuh terhempas dari ketinggian lantai apartemen tanpa sebab yang diungkap jelas, misalnya.
Pemerintah Indonesia telah berulang kali meminta ke Singapura dan negara lain penerima TKI agar memberlakukan aturan live-out (tinggal tidak serumah dengan majikan). Soalnya, banyak laporan yang menunjukkan bahwa TKI kerap diperlakukan tak manusiawi dan tak senonoh di kediaman tuan-nyonya.
PRT di Hongkong, umpamanya. Mereka bergaji Rp.6-7 juta per bulan, tetapi tidak memiliki kamar tidur sendiri. Padahal kebanyakan mereka dikontrak 2 tahun. Mereka tidur di ruangan terbuka yang seadanya saja selama masa kerja sehingga tidak memiliki privasi.
PRT Hong Kong wajib tinggal di rumah majikan (foto: detik)
“Jadi, meskipun sudah ngantuk berat, TKI tetap tidak bisa tidur kalau majikannya masih nonton TV. Apalagi ruang tamu di apartemen kan kecil. Lha, tidurnya kadang-kadang sama anjing; di tangga darurat itu anjingnya dirantai,” kata Soes Hindharno, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker, kepada Law-justice.co. Atau, karena tak tersedia kamar pribadi bagi PRT, akhirnya TKI bersama majikan tidur satu ruangan. Tak heran bila acap juga terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh majikan atau kerabatnya.
Pemerintah kita pernah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara pengiriman TKI jika aturan live-in tetap diberlakukan. Rupanya ketentuan live-out sulit diterapkan karena banyak negara penerima menghadapi masalah keterbatasan lahan. Jika live-out diterapkan berarti para TKI diasramakan. “Singapura dan Hongkong protes. Wong untuk majikan aja rumahnya sempit. Mau bikin asrama dimana? Kan nggak mungkin. Nah berarti kebijakan ini sulit diterapkan.”
Perundang-undangan di Singapura mensyaratkan para pembantu tinggal bersama majikan. Aturan ini menambah kompleksitas hubungan buruh-majikan yang sudah kerap menimbulkan persoalan. Salah satu keberatan para pejabat pemerintah Singapura sehingga enggan menyetarakan PRT dengan buruh migran yang bekerja di sektor lain adalah tidak adanya rumus baku untuk menghitung jam kerja para pembantu yang tinggal serumah dengan majikan.
“Bagaimana menghitung (lembur) jika mereka tidak pernah meninggalkan rumah majikan?” kata salah seorang pejabat di Singapura seperti ditulis dalam laporan Human Rights Watch 2005.
Jelas, para pembantu yang tinggal di rumah-rumah majikan sangat rentan terhadap pelecehan baik fisik maupun verbal (non-fisik, berupa ujaran atau perkataan). Bayang-bayang kelam lainnya adalah: masih banyak pemilik rumah yang tak sudi memperlakukan pembantu sebagai pegawai yang harus disayangi dan dihormati. Sebabnya, mereka memang feodal dan tak berperikemanusiaan. Ada dari mereka ini yang beranggapan: boleh memperbudak sekalipun, sebab telah membayar mahal.
Posisi kaum pekerja ini lebih rawan lagi jika UU ketenagakerjaan setempat tidak mengatur soal PRT asing. Singapura termasuk yang demikian.
PRT Indonesia di Malaysia (foto: afp)
Hubungan kekuasaan yang tidak seimbang atau timpang serta minimnya perlindungan, membuat kedudukan pembantu rumah tangga di Singapura sangat rentan. The Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME), LSM di negeri jiran itu yang berfokus pada hak-hak buruh migran, melaporkan bahwa setiap minggu rata-rata ada 20 pekerja domestik yang kabur dari rumah majikan mencari pertolongan. Kantor mereka kerap kedatangan para buruh migran, kebanyakan perempuan, serta menerima telepon pengaduan.
Pengaduan yang paling banyak, menurut lembaga itu, terkait jam kerja dan pelecehan lewat perkataan. Antara Juli 2015 sampai Juli 2016, ada 424 kasus pelecehan verbal dan emosi serta 222 kasus pelanggaran jam kerja dari total 2.043 kasus.
Pada 2016 HOME setidaknya telah menangani 4 kasus buruh migran yang mengalami cedera serius saat berusaha melarikan diri dari rumah majikan. Nina salah satunya.
Nina Malang
Berbekal ketramplian yang cekak Nina nekad berangkat ke Singapura karena tergiur upah yang dijanjikan: Rp. 5 juta per bulan. Jumlah yang sangat besar bagi Nina yang tak lulus SMP. Di Indonesia dia pasti tidak akan pernah mendapat pekerjaan dengan upah seperti itu. Lagi pula syarat minimum calon pekerja untuk dapat terserap di bursa kerja Indonesia adalah lulus SMA atau sederajat. Jelas ia tidak masuk kualifikasi.
“Pertama tiba di rumah majikan, saya kok punya perasaan nggak enak. Saya langsung tidak merasa betah. Rasanya ingin pulang. Tapi ya itu saya bilang ke diri saya musti kuat walau tidak nyaman,” kata Nina, buruh migran asal Ngawi, Jawa Timur. Niat dia ke Singapura adalah untuk membantu keluarga menyelesaikan perkara utang. Maka, bertahan adalah cara terbaik bagi dia.
Ekspektasi majikan tentu tinggi. Menurut keterangan agen di Madiun yang membantu memberangkatkannya ke Singapura, Nina sering melamun dan tidak bisa kerja. “Dia itu punya masalah keluarga saat berangkat. Hubungan dia dengan suamnya nggak harmonis. Mereka susah. Niat saya kan mau menolong. Bukannya berterimakasih, dia mau mengadukan saya ke polisi,” kata agen yang merupakan veteran buruh migran di Taiwan.
Karena dianggap tidak bisa bekerja, sang majikan kemudian menghubungi agen di Singapura, Mam Nora, untuk mengambil Nina.
Setelah bekerja selama 2 minggu di rumah Sarifah, Nina meminta ke Nora untuk dipindah kerja. Izin kerja buruh migran sangat terikat dengan majikannya sehingga mereka tidak dapat begitu saja meninggalkan pekerjaannya. Yang bisa dilakukan adalah meminta majikan untuk ‘melepaskan’ sehingga mereka dapat ditransfer ke majikan lain lewat agen yang mendatangkannya ke Singapura.
Nora dihubungi majikan Nina untuk menjemput pekerja itu. Nora menjemput, tapi jelas ia sangat kecewa terhadap Nina.
“Mam Nora menjemput dan membawa saya ke kantornya. Saya dihukum. Dia marah-marah terus. Bahkan pernah disuruh berdiri menghadap tembok selama berjam-jam,” kenang Nina.
Nina selanjutnya tinggal di rumah Nora menunggu penempatan di majikan baru. Karena dianggap menyusahkan, ia terus saja dimarahi. Supaya tidak mengganggur, dia pun diminta bekerja untuk membersihkan rumah. Nora kerap menghinanya dengan kata-kata kasar, menyamakan dirinya dengan anjing, dan acap bilang: dia lebih cocok menjadi pelacur.
Di hari ke-3 di rumah Nora, Nina sudah tak tahan dan sangat ingin kabur. Dia tak menemukan jalan untuk ke luar karena seluruh pintu terkunci dan tidak tahu dimana kunci berada. Dia mengatakan tidak ingat lagi detil kejadiannya. Ia hanya ingat dirinya berusaha kabur lewat jendela apartemen lantai 3. Yang diingatnya kemudian, dirinya sudah terbaring di rumah sakit akibat cidera parah.
Catatan medis menunjukkan dia menderita patah tulang di sejumlah bagian tubuhnya. Tulang pinggulnya bergeser. Kedua tangannya, tulang pinggul kanan, dan kaki kananya patah. Tulang tangan kirinya juga patah sehingga harus disanggah pin. Karena dia hanya seorang buruh migran yang bekerja sebagai pembantu maka seluruh biaya pengobatannya, Rp. 125 juta, menjadi tanggungan majikan terakhir tempatnya bekerja, Sarifah.