Mengusut Sipoa Grup, Mafia Properti Jawa Timur yang Kebal Hukum?

Jakarta, law-justice.co - Sepak terjang pengusaha Rusdi H Tumbelaka  dan Budi Santoso sangat berpengaruh dalam bisnis properti di Jawa Timur, khususnya di Surabaya dan Sidoarjo. Rusdi dan Budi dikenal sebagai duet pebisnis yang licin dan kebal hukum. Terbukti sudah beberapa kali kasusnya dilaporkan ke polisi, tapi tak kunjung menjadi pesakitan hukum. Sampai sekarang Budi, walau statusnya sudah tersangka dalam kasus penipuan properti milik Sipoa grup, tetap masih bisa menghirup udara bebas.

Semua petinggi aparat penegak hukum di Jawa Timur pasti kenal dengan duet Rusdi dan Budi ini. Apalagi keduanya disebut-sebut punya hubungan khusus dengan raja properti Jatim yang juga mantan Ketua Real Estat (REI) Jawa Timur, Toto Lucida dan pengusaha besar Jakarta yang dikenal dekat dengan aparat hukum. Sebagai Presiden Komisaris Sipoa Group,  Rusdi H Tumbelaka berbagi peran dan tugas di sejumlah anak perusahaan Sipoa grup. Ada kalanya Rusdi menjadi Direktur  dan Basuki menjadi Komisaris atau sebaliknya.

Begitu berpengaruhnya  duet  maut ini, penetapan Budi menjadi tersangka baru dilakukan dua hari (17-04-2018) sebelum kunjungan kerja anggota Komisi III (Hukum) DPR ke Jawa Timur .Padahal konsumen sudah mengadukan kasus ini sejak dua tahun yang lalu dan keduanya tidak pernah diperiksa sekalipun. Komisi III DPR berkunjung ke Jawa Timur, khusus menindaklanjuti laporan konsumen properti Sipoa, yang banyak mangkrak dan dinilai menipu konsumennya.

Walau sudah tersangka dan banyak pembangunan propertinya mangkrak, namun sampai saat ini iklan properti milik Sipoa grup masih marak bertebaran di Surabaya dan Sidoarjo. Salah satunya adalah iklan jumbo properti milik Sipoa yang terpampang megah sebelum masuk Bandara Juanda, Surabaya.

Sipoa Group sendiri memiliki 32 perusahaan yang terafiliasi dengan 20 perusahaan bergerak dibidang properti. Berlokasi di Surabaya, Sidoarjo, dan Bali. Berdasarkan surat keterangan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Sidoarjo. Pada Juni 2015, satu dari empat proyek, yaitu The Royal Business Park di Jalan Tambak Oso, Kecamatan Waru, di database DPPT masih belum terdaftar memiliki IMB lengkap, namun sudah berani dipasarkan secara terbuka.

Dari pantauan wartawan Law-Justice.co, fakta dan progres pembangunan yang dijanjikan manajemen Sipoa Grup memang banyak janji bohong dan tidak memenuhi komitmen konsumennya yang sudah menyetor uang banyak. Seperti misalnya proyek pembangunan apartemen Royal Afatar World (RAW) yang berlokasi di Kedung Rejo, Waru, Sidoarjo, yang masih berupa tiang pancang.

Begitu juga pembangunan apartemen Hongkong in Surabaya (HIS) yang berlokasi di Tambak Oso, Waru, Sidoarjo masih berupa lahan kosong, hanya terdapat pagar seng keliling dibangun oleh pengembang PT Sipoa Internasional Jaya. Juga perumahan Royal Crown Regency (RCR) yang berlokasi di Tambak Oso, Sedati, Sidoarjo, hanya terdapat bangunan kosong dan tidak ada pengerjaan sama sekali.

Nasib serupa juga terjadi pada pembangunan apartemen Royal Mutiara Residence (RMR 2 dan RMR 3) yang berlokasi di Tambak Oso. Waru, Sidoarjo, masih berupa lahan kosong, hanya terdapat papan bertuliskan Tower (J) yang dibangun oleh pengembang PT Sipoa Propertindo Abadi.

Pembangunan perumahan The Royal Park Village (TRPV) dan perumahan New Royal Park Regency (NRPR) yang berlokasi di Gununganyar, Rungkut, Surabaya, belum ada pembangunan sama sekali. Hanya pembangunan jalan dan terdapat papan pengumuman bertuliskan tanah milik Siti Achwadijah yang dibangun oleh pengembang PT. Guna Chandra Imanuel Jedine.

Bupati Sidoarjo Marketing Sipoa

Di tahun 2015 sampai 2016, Warga Sidoarjo dan Surabaya, yang melintasi wilayah Waru, pasti pernah melihat dan terpukau spanduk besar iklan properti Sipoa grup terpasang di sisi jalan raya. Spanduk itu memuat foto Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dengan senyum merekah dan wajahnya menjadi ikon penarik minat pembeli properti Sipoa Grup.

Sebagai pejabat publik dan orang nomor satu di Sidoarjo,  adanya foto Bupati tersebut dengan sangat cepat membantu larisnya pemasaran properti Sipoa grup. ’’Kalau Bupati saja mau beriklan untuk Sipoa, pasti proyeknya benar dan resmi’’. Ucapan seperti itulah yang ada dibenak masyarakat dan pembeli properti Sipoa. Tentu tidak ada makan siang yang gratis. Iklan promosi ala Bupati Sidoarjo Saifu Ilah secara aturan hukum normatif jelas terjadi pelanggaran. Karena sebagai pejabat publik, haram hukumnya seorang Bupati secara terbuka beriklan dan mempromosikan produk sebuah perusahaan swasta.

Aneh, proyek bernilai puluhan miliaran rupiah itu tidak berizin, namun terpasang foto Bupati, dan pembangunannya tetap berjalan. Menjadi tanda tanya besar, apakah Bupati Saiful Ilah tidak tahu fotonya dijual? Kalau sudah tahu tapi tidak protes, artinya Bupati setuju. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi atau gugatan menyatakan Bupati Sidoarjo menuntut Grup Sipoa atas pemasangan foto dirinya.

Maka tak heran saat kunjungan kerja komisi III (hukum) DPR RI ke Surabaya, pada 19 April 2018, pimpinan Komisi III, Desmon Mahesa, mengatakan keheranannya kok Bupati mau-maunya menjadi marketing Sipoa. DPR akan meminta klarifikasi terhadap peran Bupati Sidoarjo yang menjadi pengiklan dalam penjualan properti Sipoa Grup.

Pada 6 September 2015, Bupati Sidoarjo bersama petinggi Grup Sipoa meresmikan Jalan Anwar Hamzah. Jalan tersebut dibangun PT Sipoa, yang pemberian nama jalannya diserahkan kepada Saiful Ilah. Meski menolak, Saipul memilih almarhum bapaknya untuk dijadikan nama jalan. Jadi jalan yang dibangun dari uang swasta, Nama jalannya diberikan kepada Bupati.’’Sebenarnya Sipoa minta jalan ini dinamakan Jalan Saiful Ilah. Lha, saya tolak, karena saya kan masih hidup,” ujarnya saat itu.

Sebagai rakyat kecil yang menjadi korban, sudah sewajarnya masyarakat meminta solusi dari Bupatinya. Tapi kalau malah dibalas pernyataan, ’’Saya tidak tahu itu (proyek) dimana, saya tidak ikut-ikut,’’ jawab Pak Bupati. Kalau kepala daerah tidak tahu, mestinya segera mencari tahu duduk persoalannya, terlebih bila masyarakat yang dipimpinnya menjadi korban. Apalagi Bupati Sidoarjo menjadi bintang iklan penjualan apartemen dari perusahaan yang diduga menipu konsumen itu.

Kemana Larinya Uang Para Korban?

Korban yang sudah tercatat terkena kasus ini sebanyak 1.104 korban dan besarnya kerugian sementara senilai 140 miliar. Dari keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin kepada Komisi III DPR, masih banyak korban yang belum melapor, sehingga nilai kerugian masih bisa bertambah. Kepada Komisi III DPR, Kapolda Jatim berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional. Semua laporan pengaduan yang masuk terkait kasus ini, pasti kita proses, lanjut Kapolda.

Sedangkan menurut pengacara para korban, dalam kasus ini terjadi sekaligus tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan PT SIPOA Legacy Land melalui anak-anak perusahaannya. Modusnya dengan berbagai iming-iming properti murah dan dalam waktu cepat pasti bisa dihuni dengan mempergunakan 14 rekening bank BCA yang berbeda-beda. “Kami melaporkan 11 anak perusahaan tersebut bersama perusahaan induknya, PT SIPOA Legacy Land ke Polda Jatim,” ujar Misbahun, pengacara salah satu korban.

Penyidik Polda Jatim selain menetapkan Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Bumi Samudra Jedine sebagai tersangka, juga tersangka Klemens Sukarno Chandra selaku Direktur Operasional perusahaan itu. Polda Jatim juga sudah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi terkait permohonan pencegahan dan penangkalan terhadap tersangka Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra, pada 9 April 2018.

Penyidik sudah memeriksa sebanyak  84 saksi dan sudah meminta kepada OJK untuk bisa membuka dan menyita beberapa rekening bank yang dinilai terkait dengan kasus tersebut. Namun anehnya sampai berita ini diturunkan pemilik grup Sipoa yang juga Presiden Komisarisnya Rusdi Tumbelaka, tidak disentuh penyidik Polda Jatim.

Karena itu Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI yang ikut kunker komisi III ke Surabaya, mengatakan kepada Law-Justice.co agar Kapolda Jatim mengusut kasus ini secara profesional  sampai ke aktor intelektualnya. Sebab Arteria mendengar banyak informasi yang mengatakan bahwa ada pemilik Sipoa dan orang yang sangat berpengaruh memback-up kegiatan usaha grup ini sehingga bisa luput dari jangkauan hukum.

“Saya menangani yang namanya kasus travel umroh, ini program penjualan satuan unit rumah susun milik Sipoa yang sangat bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan warga kota Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya,” lanjut Arteria. Ini masalahnya banyak. Pertama masalah penipuan dan penggelapan. Anda menjual satuan rumah atau unit, yang mana IMB-nya saja tidak ada, yang izin-izinnya saja tidak ada. Yang mungkin saja tanahnya belum anda bebaskan, seperti contoh yang ada di Bali.

Bayangkan saja, sudah menawarkan properti, padahal baru bisa DP tanah itu, seperti kejadian yang di Bali. Kemudian kedua, bagaimana terjadi investasi fiktif dengan kedok penjualan satuan rumah susun.  Sebab itu jangan hanya selesai secara hukum saja tapi saya mohon kepada Kapolda Jatim untuk melakukan langkah-langkah restorative justice. Keadilan yang benar-benar adil bagi masyarakat. Yang salah memang dihukum, tapi bagaimana uang yang sudah ditanamkan mereka juga bisa kembali. Kita harus menciptakan itu, makanya sekarang berlomba-lomba kepolisian, BPN, termasuk juga Sipoa grup untuk memastikan bisa tidak ya uang-uang konsumen ini bisa kembali, tambah Arteria.

Petinggi Sipoa grup tidak hanya terlapor kasus properti saja, tapi juga kasus pengancaman dengan senjata api oleh seorang komisarisnya bernama Santoso Tedjo kepada Adi Sucipto, konsumen dan korban Sipoa. Kasus lain, yakni penipuan adanya cek kosong perusahaan Sipoa yang ternyata tidak ada dananya.

Melalui penelusuran jejak digital, dari puluhan anak perusahaan dan holding Sipoa, tak satupun yang mempunyai website permanen yang bisa diakses teratur. Begitu juga saat dicek ke Kantor Departemen Kehakiman, anak perusahaan yang didirikan Sipoa banyak yang hanya punya akte notaris, tetapi belum tercatat di Departemen Kehakiman dan Lembaran Negara. Tanda daftar perusahaan dan SIUPP nya juga tidak jelas.

Sebab itu tidak usah heran saat menjual propertinya kepada konsumen, manajemen Sipoa tidak bisa menunjukkan Sertifikat Kepemilikan Tanah, IMB, AMDAL, ijin lokasi dan lain-lain. Ironisnya, para korban sudah meminta data terkait IMB, Amdal, dll ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tapi tidak kunjung diberikan dengan berbagai alasan. Padahal Bupatinya, justru menjadi bintang iklan properti Sipoa grup. Beginilah jadinya kalau aparat main mata dengan pengusaha dan rakyat dengan sengaja dijadikan korban sapi perah...

 

 

 

 

 

 

Tags: |