- Rencana pemerintah membuat kebijakan penyederhaan cukai, tampaknya bukan sekedar kebijakan untuk mengejar target penerimaan cukai dalam APBN, tetapi sekaligus merupakan kebijakan dalam rangka menekan industri kecil menengah dan juga industri nasional pada umumnya.
Sebagaimana kita tahu bahwa penerimaan cukai rokok saat ini telah mencapai 3 kali penerimaan negara dari bagi hasil minyak dan gas.
Dalam roadmap yang telah disusun pemerintah akan menyederhanakan tarif cukai tembakau secara bertahap selama periode 2018 - 2021, sekaligus akan melakukan penggabungan batasan produksi rokok mesin sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Kebijakan penyederhaan cukai ini akan dilakukan dengan kemungkinan akan menerapkan satu jenis cukai saja pada jenis rokok tertentu atau mengurangi layer cukai secara significant. Jadi ke depan semua cukai rokok akan dipukul rata dengan tarif cukai yang sama. Pemerintah tidak akan lagi membedakan tarif cukai rokok putih (sigaret putih mesin/SPM) dengan tarif cukai rokok kretek (Sigaret kretek mesin/SKM dan sigaret kretek tangan/SKT).
Kebijakan ini tentu akan berdampak pada ambruknya perusahaan rokok kecil dan penengah. Mengapa ? Karena mereka tidak akan sanggup membayar tarif cukai yang sama dengan perusahaan perusahaan besar termasuk perusahaan asing. Sebagaimana diketahui rokok putih atau SPM adalah rokok asing, Rokok Kretek atau SKM sebagian besar adalah industri nasional dan produk rakyat dalam bernagai skala usaha.
Kalau belajar dari sejarah, penyebab hancurnya ratusan ribu perusahaan rokok kecil di Indonesia adalah kebijakan cukai. Selama ini pemerintah selalu mendesain kebijakan cukai dalam rangka mematikan perusahaan perushaan kecil yang di usahakan oleh rakyat Indonesia.
Tampak sekali bahwa kebijakan pemerintah adalah kebijakan pesanan dari kelompok usaha besar yakni perusahaan asing sebagai pemegang saham mayoritas industri besar, yang hendak mengusai pasar rokok Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pasar rokok Indonesia sangat besar. Hal ini ditunjukkan oleh nilai penjualan rokok yang dapat mencapai Rp. 450 triliun atau lebih dari separuh nilai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dapat dibayangkan jika seluruh perusahaan kecil mati atau gulung tikar maka sudah pasti semua pasar akan jatuh ke perushaan besar. Sebagaimana kita tahu bahwa saham perusahaan perusahaan besar telah jatuh ke tangan asing.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kebijakan penyederhanaan cukai adalah pesanan perusahaan asing dalam rangka menguasai pasar rokok Indonesia. Jadi apakah Ini adalah money politik yang besar menjelang pemilu ? Wallahualam. Petani tembakau dan perusahaan rokok kecil harus mengkritisi kebijakan ini.