Respons Dirjen Bea Cukai soal KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

Jakarta, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara merespons soal penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Netty Hartawati mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bea Cukai menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya seperti melansir cnnindonesia.com, Jumat (30/10).

Netty mengatakan DJBC masih menghimpun informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Terkait informasi yang beredar, saat ini kami masih menghimpun informasi lebih lanjut. Pada prinsipnya, Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang berjalan," katanya.

Dia juga memastikan penggeledahan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.

"Kami juga memastikan bahwa pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Netty.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait kepabeanan dan cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan pemberian kickback atau imbalan terkait pengurusan pita cukai. KPK juga membuka kemungkinan adanya modus lain dalam perkara tersebut.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," ujarnya, Kamis (29/10).

Budi mengatakan penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

KPK diketahui telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara ini. Dari dua sprindik tersebut, satu telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.

Selain penyidikan baru terkait dugaan pemberian kickback pengurusan pita cukai, KPK sebelumnya juga menangani perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, total terdapat delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum.

Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun tiga pejabat Bea Cukai lainnya masih menjalani persidangan. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Jaksa menuntut Rizal dengan pidana 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan US$10 ribu subsider tiga tahun kurungan.

Sementara itu, Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,56 miliar subsider satu tahun kurungan.