Jakarta, - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti buka suara merespons soal rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut terdapat setidaknya Rp535,46 miliar dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Sebagai informasi, dana mengendap itu akibat penerima PIP tidak melakukan aktivasi.
Mu`ti kemudian mengakui bahwa terdapat kendala dalam penyaluran PIP, yaitu cut off data. Cut off data merupakan batas waktu penarikan data dari Sistem Dapodik ke Sistem Pusat.
"Pertama, kendalanya adalah tahun ajaran kita itu kan di bulan Juli, sementara anggaran kita itu dimulainya Januari. Nah, memang selalu ada persoalan menyangkut cut off data," ucap Mu`ti kepada wartawan usai memaparkan capaian program dua tahun Kemendikdasmen, di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10) kemarin.
Mu`ti lantas mencontohkan situasi cut off data pada murid kelas XII. Ketika bulan Juli tiba, murid tersebut sudah lulus, sementara anggaran sudah dibuat untuk satu tahun. Hal itulah, sambungnya, yang kemudian kerap menjadi kendala dari penyaluran PIP.
"Nah, misalnya begini, murid itu sekarang kelas XII, katakanlah begitu kan. Nanti Juli kan dia sudah lulus. Dia sudah lulus, sementara anggarannya kan diplot untuk satu tahun. Nah, di situ yang seringkali menjadi kendala, kenapa kemudian ada residu data dari penerima PIP yang belum bisa diambil oleh para murid itu," kata Mu`ti.
Dia pun mengaku belum menemukan solusi dari masalah ini. Pihaknya masih berusaha mencari jalan keluar, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, menurutnya, masih terdapat laporan dari PPATK soal dana PIP yang tidak dapat diambil penerima.
"Nah memang ini kita belum ketemu bagaimana jalan keluarnya, tapi terus kita cari bagaimana penyelesaian terbaik supaya residu dari penyaluran PIP ini tidak terus berulang," ucap Mu`ti.
"Tapi kami, kami tentu saja berusaha untuk bagaimana semaksimal mungkin kita perbaiki, termasuk koordinasi dengan PPATK, karena kami juga mendapatkan laporan dari PPATK tentang masih adanya dana PIP yang belum bisa diambil oleh penerimanya," tambahnya.
BPK mencatat sebesar Rp 535,46 miliar dana PIP tidak tersalurkan karena 627.314 penerima yang tidak melakukan aktivasi.
Selain itu, ditemukan kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima PIP dengan nilai Rp 12,37 miliar. Kelebihan penyaluran itu antara lain terjadi karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag).
BPK juga mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda. Jumlahnya mencapai 86.337 penerima dengan nilai Rp 80,75 miliar.