Jakarta, - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2024 dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyidikan tim siber terhadap situs boxkia.com yang menyediakan permainan bermuatan judi.
"Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah," kata Setyo melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Lebih lanjut Setyo mengatakan pengelola menyediakan berbagai saluran transaksi pembayaran, mulai virtual account, aset kripto USDT hingga QRIS. Dari aktivitas tersebut, sindikat ini meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar per bulan.
"Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar Rp 2 miliar per bulannya," ungkap Setyo.
Setyo membeberkan bahwa pusat pengelolaan situs ini berada di Jakarta, namun kegiatan operasionalnya dijalankan di dua kota lintas negara.
"Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia," ucap dia.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan empat orang yang terdiri dari penanggung jawab hingga pengelola teknis. Keempatnya adalah C (warga negara China) selaku penanggung jawab kegiatan, F selaku divisi elektronik, A selaku admin, dan L selaku bagian keuangan (finance).
"Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka adalah termasuk dalam jaringan internasional," jelas Setyo.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 handphone berbagai merek, 3 bundel dokumen, 19 CPU berikut monitor, 7 kartu ATM BCA, serta 7 kartu ATM dari bank China.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com ini dan mengamankan para tersangka di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dijalankan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online," jelas Suhermanto melalui keterangannya, Rabu (21/10).