Karhutla Ganggu Penerbangan

[INTRO]

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak terhadap 2.458 penerbangan domestik berjadwal sepanjang 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Kabut asap yang meluas ke sejumlah wilayah Indonesia menyebabkan ribuan penerbangan terlambat, dibatalkan, ditunda, hingga dialihkan ke bandar udara lain. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, jumlah penerbangan terdampak bertambah 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang mencapai 2.021 penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain wilayah Kalimantan, Papua, dan Sumatera. “Dari total 2.458 penerbangan domestik yang terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan, 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 22 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain, enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan, dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026), sebagaimana dikutip kompas.

Menurut Lukman, kabut asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga berpotensi mengganggu operasional penerbangan. Kondisi tersebut dapat memicu keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Ia menegaskan, setiap keputusan operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan.

Sejumlah bandar udara di Sulawesi yang terdampak meliputi Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Maleo di Morowali, Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, Sultan Bantilan di Tolitoli, Sangia Nibandera di Kolaka, Betoambari di Baubau, dan Toraja di Tana Toraja. Di Maluku dan Maluku Utara, dampak kabut asap tercatat di Bandar Udara Sultan Babullah di Ternate, Oesman Sadik di Labuha, Pattimura di Ambon, serta Karel Sadsuitubun di Langgur. Gangguan serupa juga terjadi di sejumlah bandar udara di Papua, Kalimantan, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, dan Aceh.

Selain penerbangan domestik, Ditjen Perhubungan Udara mencatat 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat kabut asap. Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura–Pontianak pulang pergi pada 12–23 September 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Supadio. Sementara itu, dua penerbangan rute Singapura–Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Gangguan juga melanda penerbangan perintis. Pada 16 Oktober 2026, sebanyak 22 penerbangan perintis, termasuk dua penerbangan kargo, dibatalkan akibat kabut asap. Pembatalan tersebut meliputi enam penerbangan di wilayah kerja Singkep, empat penerbangan di Kuala Pembuang, enam penerbangan di Tanah Merah, dan enam penerbangan di Gorontalo.

Di luar dampak karhutla, Kemenhub mencatat 20 penerbangan domestik berjadwal dibatalkan akibat faktor lain, yakni abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta perawatan dan gangguan teknis pesawat. Untuk meminimalkan dampak gangguan, Lukman meminta penyelenggara bandar udara di wilayah terdampak menerapkan langkah mitigasi, termasuk prosedur operasional jarak pandang rendah atau Low Visibility Procedures (LVP) bersama AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Mitigasi lainnya mencakup penerbitan Notice to Airmen (NOTAM), peningkatan kesiagaan operasional sisi udara, serta optimalisasi pelayanan penumpang di terminal melalui penyampaian informasi penerbangan dan penyediaan masker. Di sisi lain, penanganan karhutla melalui operasi pemadaman udara menggunakan metode water bombing terus dilakukan. Selama 20 April hingga 16 Oktober 2026, operasi tersebut telah mencapai 5.179 siklus penerbangan (flight cycle) dengan melibatkan 38 pesawat dari 11 operator.

Bandar udara di wilayah terdampak turut mendukung operasi tersebut dengan menyediakan area parkir pesawat dan helikopter water bombing, memprioritaskan slot penerbangan, membentuk posko pemantauan karhutla, serta mendata sumber air dan ketersediaan bahan bakar. Ditjen Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I–X terus berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, AirNav Indonesia, maskapai, BMKG, dan instansi terkait untuk menjaga keselamatan serta keamanan penerbangan. Kemenhub mengimbau penumpang memantau informasi penerbangan melalui maskapai masing-masing sebelum berangkat ke bandar udara. Penumpang juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.