Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Bali

Jakarta, - Personel Kepolisian Daerah Bali membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi serta penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Wisnu Prabowo mengatakan sejak terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026, jajarannya telah menindak 21 orang pelaku dalam 18 perkara.

Menurut dia, pelaku menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga mencapai Rp 200 ribu per botol bekas kemasan air mineral. Adapun total barang buktinya mencapai 753 liter BBM bersubsidi. 

"Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak," katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Oktober 2026, mengutip Tempo. 

Ia menyatakan BBM subsidi merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Oleh sebab itu, penyalahgunaannya tak hanya melanggar ketentuan hukum, tapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi tepat sasaran.

Wisnu menjelaskan penanganan terhadap para pelaku dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran. "Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” ujar dia.

Bagi perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil, penanganan dapat berupa penyitaan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama pihak PT Pertamina (Persero), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.

Namun, ia menyatakan kesempatan pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan berulang kali atau melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan diproses berdasarkan peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh. Untuk penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi menjadi perhatian serius dan dapat diproses hingga ke pengadilan.

Wisnu mengklaim, perbedaan penanganan bukan merupakan bentuk tebang pilih, melainkan agar penegakan hukum berjalan secara proporsional. Sehingga, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

"Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas," ucapnya.

Wisnu menjelaskan salah satu kasus yang diungkap Polda Bali pada Oktober 2026 melibatkan tersangka laki-laki berinisial IS, asal Tabanan. IS diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan. 

Modus operandi yang dilakukan yakni membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik, sekitar 300 liter BBM solar bersubsidi, 15 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jerigen berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar, serta satu surat rekomendasi pembelian solar. 

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Wisnu menegaskan, Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi serta Pertamina, akan terus mengawal distribusi BBM hingga normal kembali. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk mengawasi. 

"Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada polisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.