[INTRO]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik masih mengevaluasi alasan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur mekanisme pemanggilan saksi hingga dua kali sebelum penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa.
“Pemanggilan saudara NW, apakah ada akan dilakukan perintah membawa tadi. Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru,” ujarnya pada wartawan, Jumat (16/10/2026).Dia menjelaskan, pada pemanggilan pertama, penyidik dapat melanjutkan ke pemanggilan kedua jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.Sebaliknya, jika saksi tidak hadir dengan alasan yang dapat diterima, seperti sakit disertai surat keterangan dokter atau memiliki agenda lain yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan, pemanggilan pertama masih dapat berlaku.Achmad mencontohkan, alasan sakit tanpa surat keterangan dokter tidak memenuhi syarat sebagai alasan yang patut dan wajar. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat melanjutkan proses dengan pemanggilan kedua.Jika saksi kembali tidak hadir setelah pemanggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum acara yang baru.Dalam kasus Nusron, KPK sebelumnya menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Menteri ATR/BPN tersebut.“Nah terhadap saudara NW, betul tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” tuturnya.Achmad menambahkan, tim penyidik akan terlebih dahulu mengevaluasi alasan penundaan yang disampaikan Nusron. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk melayangkan panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” katanya