Buruh Siapkan Aksi di 38 Provinsi Desak Upah Naik 9,5 Persen di 2027

Jakarta, - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Mereka juga menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi tersebut digelar untuk mengawal penetapan upah minimum di daerah masing-masing. Ia meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.

"Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujar Said dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).

KSPI dan Partai Buruh menyatakan usulan kenaikan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan upah minimum.

Said juga meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.

Ia secara khusus menyoroti sengketa upah sektoral di Jawa Barat dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait persoalan tersebut.

Menurut Said, upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Ia juga menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia juga menilai persoalan industri padat karya juga berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.

"Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," tegasnya.

KSPI dan Partai Buruh juga menuntut pemerintah menyesuaikan aturan pekerja alih daya atau outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Said menyebut aturan tersebut membatasi pekerjaan alih daya pada empat kategori penunjang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

Selain itu, buruh meminta pemerintah menyesuaikan ketentuan pembayaran pesangon dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dengan undang-undang baru. Said mengatakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan telah dihapus dan meminta pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan.

"Kami meminta Menteri Tenaga Kerja (Yassierli) segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali," jelas Said.

Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Aksi akan diarahkan ke pemerintah daerah karena penetapan upah minimum melibatkan gubernur dan dewan pengupahan di masing-masing wilayah.

"Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah," ujar Said.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10).

Aturan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Pengesahan itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.