[INTRO]
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan sebuah paradoks hukum yang menarik. Di satu sisi, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Di sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.
Lalu, apa arti putusan tersebut?. Inilah pertanyaan yang kini jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam persidangan MK.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa putusan MK tersebut bukan putusan yang mendiskualifikasi Gibran. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024. MK juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU yang diajukan dalam perkara tersebut.
Namun justru di situlah letak persoalannya. MK tidak mengatakan bahwa persoalan syarat pendidikan tersebut tidak ada. Mahkamah malah menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Mahkamah juga mencatat bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang diperiksa bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Dengan demikian, perkara ini sebenarnya belum selesai dalam arti politik dan ketatanegaraan.
MK memang tidak mengambil keputusan untuk memberhentikan Gibran. Tetapi Mahkamah juga menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Kalimat terakhir inilah yang semestinya menjadi perhatian serius DPR. Sebab konstitusi memiliki mekanisme tersendiri apabila terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. DPR terlebih dahulu harus meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
Jadi, putusan MK kemarin bukanlah putusan pemakzulan. Tetapi secara konstitusional, masih terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh apabila DPR menilai terdapat dasar yang cukup untuk mempersoalkan terpenuhinya syarat Wakil Presiden.
Di sinilah bola sebenarnya berpindah dari MK ke DPR.Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, tetapi konsekuensinya besar: apakah DPR akan menindaklanjuti temuan dan pertimbangan MK tersebut atau menganggap persoalan selesai karena Gibran tidak didiskualifikasi?
Kelompok pemohon, termasuk Denny Indrayana, tentu memiliki pandangan sendiri. Dalam materi yang disebarkan setelah putusan, mereka mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui sejumlah jalur, mulai dari desakan agar Gibran mundur hingga kemungkinan menggunakan mekanisme pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR. Namun dorongan politik ini tetap harus dibedakan dengan mekanisme hukum konstitusional.
Gibran tidak otomatis kehilangan jabatan hanya karena MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan. Untuk sampai pada pemberhentian, terdapat prosedur konstitusional yang harus dilalui. DPR harus mengambil sikap melalui mekanisme kelembagaan, MK harus memeriksa pendapat DPR, dan apabila proses konstitusional itu terpenuhi, keputusan akhir berada pada MPR.
Karena itu, bola panasnya kini berada di Senayan. DPR tidak cukup hanya membaca amar putusan MK. DPR perlu membaca keseluruhan pertimbangan hukumnya. Sebab justru di dalam pertimbangan itulah terdapat persoalan yang menarik perhatian publik: bagaimana mungkin seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan pendidikan untuk kepentingan pencalonan apabila dokumen yang menjadi dasar penyetaraannya ternyata tidak menunjukkan bukti kelulusan sebagaimana dipersoalkan dalam persidangan?
Pertanyaan ini bukan semata-mata persoalan Gibran. Ini adalah persoalan mengenai integritas sistem pencalonan pejabat negara.Jika syarat pendidikan merupakan persyaratan yang diwajibkan oleh undang-undang, maka proses verifikasi seharusnya menjadi mekanisme yang sangat serius. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. MK dalam persidangan juga mencatat perdebatan mengenai arti penting bukti kelulusan dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Karena itu, pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang bertanggung jawab ketika kemudian muncul persoalan mengenai dokumen yang digunakan untuk membuktikan terpenuhinya syarat tersebut?
KPU tentu memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses pencalonan. Lembaga pemerintah yang menerbitkan atau memproses dokumen penyetaraan juga memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Dan ketika persoalan tersebut telah sampai ke MK, maka seluruh proses verifikasi itu layak dievaluasi secara terbuka.Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena secara prosedural pemohon tidak memiliki legal standing.
Sebab ada perbedaan antara mengatakan “Gibran telah didiskualifikasi” dengan mengatakan “terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan syarat yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.”Yang pertama merupakan kesimpulan hukum yang tidak terdapat dalam putusan MK.Yang kedua justru merupakan ruang konstitusional yang masih terbuka.
Di sinilah kedewasaan demokrasi diuji.Tidak boleh ada lembaga negara yang mengambil kesimpulan melampaui kewenangannya. Tetapi juga tidak boleh ada lembaga yang justru menggunakan keterbatasan kewenangan sebagai alasan untuk menutup persoalan yang secara substansial telah muncul di persidangan.
MK telah memberikan batas: perkara yang diajukan melalui mekanisme PHPU tersebut tidak dapat diterima dan Gibran tidak dapat didiskualifikasi melalui perkara itu. Pada saat yang sama, MK menunjuk bahwa persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Maka sekarang publik tinggal menunggu: siapa yang akan membuka pintu berikutnya?. DPR memiliki pilihan. Membiarkan persoalan ini berhenti sebagai perdebatan politik, atau menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memeriksa lebih jauh apakah memang terdapat persoalan mengenai terpenuhinya syarat Wakil Presiden.
Jika DPR memilih jalan kedua, prosesnya pun harus dilakukan secara terbuka, objektif dan berbasis bukti. Bukan karena tekanan massa, bukan karena kepentingan partai, dan bukan pula karena kebencian atau kecintaan kepada seorang tokoh.
Sebab pemakzulan bukan instrumen untuk menghukum lawan politik. Pemakzulan adalah mekanisme konstitusional yang hanya dapat digunakan apabila syarat-syaratnya terpenuhi.Di sinilah letak perbedaan antara drama politik dan proses konstitusional.Drama politik mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Konstitusi mencari apakah syarat-syarat hukum telah terpenuhi.
Karena itu, putusan Putusan MK kali ini seharusnya tidak dibaca hanya sebagai kemenangan atau kekalahan Gibran. Putusan ini justru meninggalkan pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana negara memastikan setiap calon pejabat tertinggi memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Sebab kalau syarat pendidikan saja dapat menjadi perdebatan setelah seorang calon dilantik menjadi Wakil Presiden, maka problemnya bukan lagi sekadar menyangkut seorang Gibran.Problemnya adalah kualitas verifikasi dalam demokrasi Indonesia.
Dan apabila memang terdapat kesalahan dalam proses pencalonan, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kesalahan itu bisa terjadi, serta bagaimana negara memastikan persoalan serupa tidak terulang.Karena itu, putusan MK bukan akhir cerita.Justru mungkin baru babak berikutnya.Kini pertanyaannya bukan lagi, “Apakah MK memakzulkan Gibran?”Jawabannya jelas: tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah:“Setelah MK membuka persoalan mengenai syarat pendidikan tersebut dan menyatakan bahwa persoalan keterpenuhan syarat berada pada ranah lembaga lain, apakah DPR akan berani membuka babak konstitusional berikutnya?”. Di situlah kualitas DPR, MPR, dan demokrasi Indonesia sesungguhnya akan diuji.
Karena itu DPR harus berani membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Pimpinan koalisi Presiden Prabowo di DPR belum bersuara tegas dan jelas soal ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco masih berbicara normatif tentang putusan MK ini. Sementara partai oposisi seperti PDIP tegas menyatakan bahwa Gibran harus diimpeach dampak dari putusan MK. Partai koalisi Prabowo di DPR yang dipimpin Dasco masih melihat arah angin dan menunggu perintah Prabowo. Dasco mau cari aman dan tidak berani mendahului sikap Presiden. Kita lihat saja kemana arah DPR menyikapi putusan MK ini dan momentum seperti ini tidak datang dua kali dan seharusnyalah DPR bersikap kongkret dan malah jangan ragu-ragu atau ambigu.