Barkindo Dorong DPR Kaji Hak Angket soal Gibran

[INTRO]

Barisan Aktivis Indonesia (Barkindo) mendorong DPR RI mengkaji penggunaan hak angket terkait polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan isu ijazah yang menjadi perhatian publik, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Presidium Barkindo, Joko Priyoski, mengatakan DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, setiap langkah harus didasarkan pada ketentuan hukum, fakta, serta prosedur yang berlaku. “Apabila terdapat persoalan yang memiliki dasar hukum jelas, bukti yang kuat, serta memenuhi persyaratan penggunaan hak angket, kami mendorong DPR untuk mengkaji dan menindaklanjutinya secara serius, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Joko dalam keterangannya, Ahad (11/10).

Menurut Barkindo, hak angket merupakan instrumen DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  Meski demikian, Joko mengingatkan penggunaan hak angket harus memperhatikan objek penyelidikan, persyaratan formal, dan batas kewenangan DPR. Hak tersebut juga tidak dapat menggantikan proses peradilan atau menjadi sarana menetapkan kesalahan seseorang tanpa pembuktian yang sah.

Barkindoturut menyoroti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur dasar dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut, menurut Joko, harus dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan hanya berdasarkan isu yang berkembang di ruang publik. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). “Adanya isu atau dugaan yang berkembang di ruang publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak memenuhi persyaratan jabatan atau dapat diberhentikan,” kata Joko.

Ia menegaskan, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah melalui mekanisme serta lembaga yang berwenang. Karena itu, tindak lanjut terhadap putusan MK juga harus mengacu pada amar putusan, ruang lingkup perkara, dan konsekuensi hukum yang secara nyata ditetapkan pengadilan. Barkindo juga meminta seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyikapi persoalan tersebut. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sementara DPR diminta tetap menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengabaikan prinsip objektivitas.

Menurut Joko, menjaga stabilitas nasional bukan berarti membatasi kritik atau menghindari pengawasan terhadap pejabat negara. Stabilitas justru harus dibangun melalui penghormatan terhadap hukum, keterbukaan institusi, dan penyelesaian persoalan melalui jalur konstitusional. Barkindo menegaskan dorongan tersebut merupakan sikap organisasi untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, bukan pernyataan bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran hukum oleh Gibran atau pihak tertentu.