Jaksa awalnya menyebutkan ruang brankas di rumah Febrie yang berada Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, itu hanya dapat diakses oleh terdakwa lainnya, Don Ritto. Jaksa mengatakan 74 kg emas batangan itu merupakan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan Febrie di brankas tersebut bersama-sama terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa mengatakan 74 kilogram emas itu ditemukan dalam dua koper, yakni koper berwarna hitam berisi 49 batang emas dan koper berwarna hijau berisi 25 batang emas.
"Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad koper 1 yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau koper 2 merek Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram," jelas jaksa.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).