Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hari ini, Senin 5 Oktober 2026, tim penyidik memanggil empat orang saksi untuk tersangka mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada wartawan, Senin siang.
Adapun para saksi yang dipanggil meliputi; Elva Navia alias Elfan Dayak (Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama), Ade Zainal alias Alit (Wiraswasta), Iis Iskandar (Mantan Direktur Utama PT Sharavaz Cargo), dan Zakaria (Wiraswasta).
KPK resmi menahan Maruf Cahyono pada 9/ Juli 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Setjen MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga Maruf, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Dalam melancarkan aksinya, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang hendak mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Sebelum memperoleh proyek, calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan dalih uang hangus atau "uang assalamualaikum".
Dari praktik lancung tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, serta mengarahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk penyedia tertentu lewat mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu, penyidikan mengungkap Maruf diduga menerima akun trading dari korporasi pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek senilai sekitar Rp14,4 miliar. Ia juga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (penyedia alat tulis kantor Setjen MPR). Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf kembali meraup uang Rp16,4 miliar.
Secara keseluruhan, total gratifikasi yang diduga diterima Maruf mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Guna kepentingan penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi, di antaranya; 1 unit sepeda motor Harley Davidson, 1 unit mobil Jeep Rubicon, 1 unit sepeda Brompton, 1 buah gitar, 1 unit telepon genggam Samsung Z Fold, uang tunai Rp1,9 miliar untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, dan sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.