Jakarta, - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis daftar lima perusahaan otobus (PO) atau PO bus yang paling banyak melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan pengawasan ini dilakukan pada 1 Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026.
Pengawasan dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS).
"Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).
Dari hasil pengawasan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperoleh diperoleh data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.
Sedangkan jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang.
Dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tidak melakukan pelanggaran. Kemudian, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Lalu, dari sekitar 2,9 juta perjalanan kendaraan yang datang di TTA, 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek dan pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS).
Kemudian juga ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa.
Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara pada kendaraan yang datang, sebanyak 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.
Menurut Aan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten.
Dia memastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan.
Kemudian, operator telah diminta untuk memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi.
"Kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan," ujar Aan.
Daftar 5 PO Bus yang paling banyak melanggar:
1. PT SSR dengan pelanggaran sebanyak 228.410 kali
2. PT EMPS dengan pelanggaran sebanyak 188.328 kali
3. PT PP dengan pelanggaran sebanyak 182.371 kali
4. PT SJML dengan pelanggaran sebanyak 144.348 kali
5. PT HB dengan pelanggaran sebanyak 90.419 kali.