[INTRO]
Pergantian Kapolri yang sangat cepat prosesnya bukan sekadar pergantian seorang jenderal di pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam konteks politik kekuasaan pasca-Joko Widodo, perubahan ini dapat dibaca sebagai sebuah momentum penting: apakah Polri akan memasuki fase baru yang lebih independen, termasuk dalam menangani perkara-perkara lama yang selama ini bersinggungan dengan kekuasaan Jokowi?
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengirim Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Komisi III kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi.
Pergantian tersebut menarik karena Listyo Sigit bukan sekadar Kapolri yang muncul pada masa pemerintahan Jokowi. Rekam jejak resmi Polri mencatat bahwa Sigit pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi pada 2014–2016. Setelah itu kariernya terus meningkat: Kapolda Banten, Kadiv Propam, Kabareskrim, hingga akhirnya diajukan Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri dan dilantik pada 27 Januari 2021.
Fakta-fakta tersebut sedikit banyak telah membuktikan bahwa Listyo Sigit merupakan bagian dari apa yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “Geng Solo”. Seorang pejabat negara yang dianggap terlalu lekat dengan kepentingan penguasa sebelumnya yaitu rejim Jokowi. Karena keputusan dan tindakannya dinilai bukan sekadar hubungan kedinasan atau kedekatan historis dengan seorang presiden.
Tetapi dalam politik kekuasaan, hubungan historis semacam itu bisa menjadi bagian dari konteks.Karena itu, pergantian Listyo Sigit dapat dibaca sebagai berakhirnya satu fase hubungan antara Istana dan institusi kepolisian.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi siapa yang dekat dengan siapa. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setelah pergantian Kapolri, perkara-perkara lama yang menyentuh kepentingan Jokowi akan memperoleh ruang pemeriksaan yang lebih terbuka?
Bongkaran Kembali Kasus Lama
Salah satu perkara yang paling relevan adalah polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. Perkara ini bukan sekadar isu media sosial. Pada 2025, laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi sempat ditangani sejumlah kepolisian sebelum kemudian dilimpahkan dan dikonsolidasikan di Polda Metro Jaya karena tingginya perhatian publik. Pada Juli 2025, Polda Metro Jaya bahkan menyatakan menaikkan laporan terkait dugaan ijazah palsu tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan dugaan peristiwa pidana.
Fakta ini penting. Artinya, perkara tersebut memang pernah masuk ke tahapan proses hukum formal. Namun karena perkara itu bersinggungan langsung dengan mantan Presiden Jokowi, standar transparansi dan akuntabilitasnya menjadi sangat tinggi. Kapolri baru kelak akan menghadapi pertanyaan sederhana tetapi fundamental:Apakah hukum akan bekerja dengan standar yang sama ketika berhadapan dengan mantan presiden?Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh siapa yang sedang berkuasa.
Jika tuduhan tidak terbukti, proses hukum harus menghasilkan kesimpulan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Jika ditemukan unsur pidana, proses juga harus berjalan tanpa melihat status politik pihak yang terkait. Dengan kata lain, pergantian Kapolri seharusnya bukan momentum untuk “memburu Jokowi”, melainkan momentum untuk memastikan bahwa tidak ada mantan presiden maupun warga negara biasa yang berada di atas hukum.
Perkara lain yang jauh lebih sensitif adalah tragedi KM 50. Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya menyatakan bahwa empat anggota Laskar FPI yang masih hidup ketika berada dalam penguasaan petugas negara kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM dan mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap empat orang tersebut. Komnas HAM juga merekomendasikan agar perkara tersebut dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum.
Lebih jauh, pada Februari 2021 Komnas HAM menyerahkan sejumlah barang bukti KM 50 kepada Bareskrim Polri. Barang bukti tersebut antara lain rekaman suara, speed cam, video, foto, voice note, timeline peristiwa dan barang bukti lainnya. Komnas HAM berharap barang bukti tersebut memperkuat proses penyelidikan dan tindak lanjut hukum.
Di sinilah ukuran Kapolri baru seharusnya terlihat.Bukan pada seberapa dekat ia dengan kekuasaan.Bukan pula pada seberapa keras ia terhadap lawan politik.Tetapi pada apakah rekomendasi lembaga negara seperti Komnas HAM benar-benar ditindaklanjuti secara profesional.
Tragedi Kanjuruhan juga merupakan bagian dari catatan penting mengenai akuntabilitas kepolisian.Setelah tragedi yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022, enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikannya dilakukan Polda Jawa Timur dengan asistensi Bareskrim Polri. Peristiwa ini menunjukkan bahwa ketika penggunaan kekuatan aparat menimbulkan korban dalam jumlah besar, pertanggungjawaban hukum tidak dapat berhenti pada beberapa individu di lapangan.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana kebijakan, prosedur, rantai komando, penggunaan gas air mata, pengamanan massa dan pengambilan keputusan sebelum serta sesudah peristiwa tersebut berlangsung. Pergantian Kapolri semestinya menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa evaluasi terhadap penggunaan kewenangan kepolisian tidak berhenti pada penyelesaian administratif.
Peristiwa lain yang kerap muncul dalam perdebatan publik adalah meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019.Data mengenai jumlah korban memang pernah berbeda. KPU mencatat 894 petugas meninggal, sedangkan data Kementerian Kesehatan pada investigasi di 28 provinsi per 15 Mei 2019 mencatat 527 petugas meninggal.
Pemerintah ketika itu melakukan audit medik dan autopsi verbal untuk mengetahui penyebab kematian. Kementerian Kesehatan menyebut penyebab terbanyak adalah penyakit kardiovaskular, disusul gagal pernapasan dan penyebab lainnya.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan begitu saja bahwa kematian para petugas KPPS merupakan akibat suatu operasi politik tertentu.Justru karena berbagai spekulasi pernah muncul, negara memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh data dan kesimpulan mengenai peristiwa tersebut dapat diuji secara ilmiah dan transparan.Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab, pemerintahan dan institusi penegak hukum harus mampu menjelaskannya.
Memang pergantian Kapolri tidak otomatis membuat semua perkara lama dapat dibuka kembali.Tidak semua kasus yang belum selesai berarti sengaja dimandekkan.Tidak setiap lambannya proses hukum berarti ada intervensi politik.Dan tidak setiap pejabat yang pernah bekerja dekat dengan seorang presiden otomatis menjadi bagian dari sebuah jaringan politik.Semua tuduhan tersebut membutuhkan bukti.
Tetapi negara juga tidak boleh menggunakan alasan “perkara sudah pernah diperiksa” untuk menutup ruang evaluasi apabila masih terdapat pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas atau tindak lanjut rekomendasi lembaga negara.
Komnas HAM sendiri pernah mencatat besarnya persoalan pengaduan yang berkaitan dengan kepolisian. Pada 2020, sebanyak 41,03 persen kasus yang ditangani Subkomisi Penegakan HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan berkaitan dengan kepolisian.Angka tersebut tidak membuktikan bahwa Polri adalah institusi yang terlalu buruk. Tetapi angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya agenda reformasi akuntabilitas kepolisian.
PR Kapolri Baru
Kini dengan berakhirnya masa jabatan Sigit sebagai Kapolri, salah satu figur yang berada dalam lingkaran sejarah kekuasaan Jokowi di institusi kepolisian telah berganti dan ini bisa menjadi pertanda atau sinyal telah runtuhnya geng Solo yang selama ini diduga menjadi penghalang bagi penegakan hukum kasus kasus lama yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa sebelumnya..
Karena itu Kapolri baru harus bisa membuktikan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Maka kasus-kasus lama yang memiliki dimensi kontroversial mulai dari polemik ijazah Jokowi, KM 50, Kanjuruhan hingga berbagai perkara lain dapat dijadikan ujian .Bukan untuk mencari kesalahan seseorang.Bukan pula untuk membalas kekuasaan lama.Tetapi untuk menjawab satu pertanyaan yang jauh lebih penting:Apakah setelah pergantian kekuasaan, hukum juga ikut berganti arah atau justru untuk pertama kalinya hukum berdiri tanpa melihat siapa yang sedang atau pernah berkuasa?
Jika Kapolri baru mampu menjawab pertanyaan itu melalui tindakan nyata, transparansi, profesionalitas dan penegakan hukum yang dapat diuji publik, maka yang sesungguhnya runtuh bukanlah sebuah “geng”.Yang runtuh adalah anggapan bahwa institusi negara hanya kuat ketika berada di bawah bayang-bayang kekuasaan politik.Dan yang seharusnya berdiri adalah sesuatu yang jauh lebih penting: negara hukum !.