Pius Lustrilanang, Aktivis Reformasi 1998

Moratorium Berakhir dan Jangan Biarkan Sistem Menjadi Kotak Hitam

[INTRO]

Aktivasi serentak 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 2 Oktober 2026 menandai perubahan penting dalam perjalanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG tersebut tersebar di 16 provinsi dengan prioritas wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sekaligus menegaskan bahwa dengan dimulainya kembali aktivasi SPPG, moratorium yang sebelumnya diberlakukan telah ditiadakan.

Berakhirnya moratorium tentu memberi harapan kepada ribuan mitra yang selama berbulan-bulan menunggu. Namun, persoalannya kini bergeser. Jika selama moratorium pertanyaan utamanya adalah kapan SPPG kembali dapat diaktifkan, setelah moratorium berakhir pertanyaannya menjadi: dari ribuan SPPG tahap persiapan, siapa yang diaktifkan lebih dahulu dan berdasarkan kriteria apa?

BGN menyatakan aktivasi tidak dilakukan melalui asosiasi ataupun individu. BGN akan menghubungi mitra, menempatkan Kepala SPPG, dan mengaktifkan virtual account (VA), sedangkan penentuan dapur yang dibuka lebih dahulu dilakukan berdasarkan sistem dan database BGN. Mekanisme ini dapat menjadi instrumen penting untuk menutup ruang percaloan dan intervensi personal, tetapi pernyataan bahwa keputusan dibuat oleh “sistem” belum dengan sendirinya menjamin bahwa keputusan tersebut transparan dan objektif.

Dari Portal ke Sistem Seleksi

Di sinilah mekanisme baru perlu dibandingkan dengan portal SPPG terdahulu. Dalam sistem lama, mitra masuk ke portal, mengajukan lokasi, memasukkan data, memperoleh identitas administratif, mengikuti proses verifikasi, kemudian membangun dan melaporkan perkembangan sesuai tahapan BGN. Portal itu memang tidak sempurna, tetapi terdapat jejak administratif yang memungkinkan proses ditelusuri dari pengajuan hingga perkembangan pembangunan.

Mekanisme pascamoratorium berbeda. Sistem dan database BGN kini bukan hanya menyimpan informasi, tetapi juga menjadi dasar menentukan SPPG mana yang memperoleh giliran aktivasi. Artinya, fungsi sistem telah berubah dari instrumen pendaftaran dan verifikasi menjadi instrumen seleksi. Ketika kewenangan sistem bertambah besar, tuntutan terhadap transparansinya juga harus semakin tinggi.

Masalahnya sederhana: komputer tidak menciptakan kriteria sendiri. Manusia menentukan data yang digunakan, variabel yang dinilai, bobot masing-masing variabel, dan kondisi yang membuat sebuah SPPG mendapat prioritas. Karena itu, mengatakan “sistem yang menentukan” justru melahirkan pertanyaan berikutnya: apa yang diperintahkan kepada sistem untuk menentukan?

Apakah prioritas berdasarkan tanggal memperoleh ID, tingkat kesiapan fisik, SLHS, ketersediaan penerima manfaat, prevalensi stunting, kategori 3T, kepadatan SPPG dalam suatu wilayah, atau kombinasi seluruh faktor tersebut? BGN tidak harus membuka kode programnya, tetapi aturan permainannya harus diketahui. Jika dua SPPG berada di wilayah yang sama dan salah satunya diaktifkan lebih dahulu, SPPG yang belum diaktifkan harus dapat mengetahui faktor yang membedakannya.

Persoalan Database

Ada persoalan yang lebih mendasar: apakah database yang menjadi dasar keputusan tersebut sudah menggambarkan kondisi SPPG hari ini? Selama moratorium berlangsung, pembangunan tidak selalu berhenti. Dapur yang beberapa bulan lalu baru selesai 30 atau 50 persen dapat saja sekarang sudah selesai seluruhnya, telah memasang peralatan, IPAL, kendaraan, instalasi gas dan ventilasi. Bahkan, ada SPPG yang telah melakukan uji coba produksi secara mandiri untuk menguji kesiapan dapur, peralatan, alur kerja, dan kapasitas produksinya.

Jika perkembangan tersebut belum masuk ke database, sistem dapat menghasilkan keputusan berdasarkan keadaan yang sudah tidak ada. Prinsip garbage in, garbage out berlaku mutlak: algoritma yang baik tidak dapat menghasilkan keputusan yang baik dari data yang tidak lengkap atau kedaluwarsa. Karena itu, validitas mekanisme aktivasi sekarang sangat bergantung pada satu pertanyaan: apakah seluruh data SPPG tahap persiapan sudah diperbarui dan diverifikasi sebelum sistem menentukan prioritas?

Persoalan ini semakin penting apabila selama moratorium akses mitra untuk memperbarui progres melalui portal terbatas atau tertutup. BGN dapat memiliki database yang besar, tetapi besarnya database tidak sama dengan kualitas data. Sebelum database dijadikan dasar untuk menentukan nasib investasi ribuan mitra, kondisi administratif dalam sistem harus terlebih dahulu direkonsiliasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Buka Portal, Pendaftaran Baru Tetap Ditutup

Berakhirnya moratorium karena itu seharusnya menjadi momentum bagi BGN untuk membuka kembali portal, tetapi pendaftaran SPPG baru tetap ditutup. Pembukaan portal bukan untuk menambah antrean, melainkan untuk membereskan antrean yang sudah ada. Seluruh SPPG tahap persiapan yang telah memiliki ID harus diberi kesempatan melihat, mengonfirmasi, dan memperbarui data masing-masing.

Status bangunan, peralatan, IPAL, kendaraan, SLHS, SDM, kapasitas produksi, koordinat lokasi, calon penerima manfaat, serta bukti kesiapan dapat diperbarui melalui portal dan kemudian diverifikasi BGN. Dari proses tersebut BGN akan memperoleh peta yang jauh lebih akurat: berapa SPPG sudah siap beroperasi, berapa yang masih membangun, berapa yang berhenti, berapa yang tidak memenuhi persyaratan, dan berapa yang berada di wilayah yang memang masih mempunyai ruang penerima manfaat.

Setelah rekonsiliasi selesai, BGN dapat menetapkan parameter aktivasi secara terbuka. Daerah 3T dan prevalensi stunting tinggi dapat memperoleh prioritas, kebutuhan penerima manfaat dapat menjadi variabel utama, sementara kesiapan fisik dan urutan administratif dapat digunakan untuk menentukan prioritas di antara SPPG yang berada dalam kondisi wilayah yang sama. Dengan demikian, keputusan tidak harus selalu mengikuti prinsip siapa datang pertama dilayani pertama, tetapi siapa yang dilewati dapat mengetahui mengapa ia dilewati.

Jangan Jadikan Sistem Kotak Hitam

Transparansi juga mengharuskan mitra mengetahui data yang digunakan BGN untuk menilai SPPG-nya. Jika status pembangunan keliru, tersedia mekanisme koreksi. Jika masalahnya kekurangan penerima manfaat, dasar perhitungannya dapat diketahui. Jika wilayah sudah mengalami kelebihan kapasitas, informasi itu juga harus dapat diperiksa. Dengan cara demikian, status “belum diaktivasi” berubah dari ketidakpastian menjadi keputusan administratif yang mempunyai alasan.

Sistem tersebut juga harus mempunyai audit trail. Jika rekomendasi sistem dapat diubah oleh pejabat karena keadaan tertentu, perubahan itu harus mencatat siapa yang melakukan, kapan dilakukan, dan apa alasannya. Digitalisasi tanpa jejak audit tidak menghilangkan intervensi manusia; ia hanya memindahkan tempat intervensi dari meja administrasi ke dalam sistem komputer.

Aktivasi 480 SPPG karena itu seharusnya menjadi awal dari pembenahan yang lebih besar. BGN tidak harus menjanjikan bahwa seluruh SPPG tahap persiapan akhirnya akan beroperasi, sebab pemetaan dapat menunjukkan sebagian wilayah memang tidak lagi mempunyai penerima manfaat yang cukup atau sebagian dapur tidak memenuhi persyaratan. Namun, setiap mitra berhak memperoleh kepastian mengenai statusnya berdasarkan data dan kriteria yang dapat diperiksa.

Sudaryono telah menempatkan digitalisasi dan transparansi sebagai bagian dari pembenahan BGN. Pascamoratorium adalah kesempatan untuk membuktikannya: buka kembali portal bagi SPPG yang sudah memiliki ID, tetap tutup pendaftaran baru, rekonsiliasi database, umumkan parameter seleksi, berikan hak koreksi kepada mitra, dan pastikan setiap keputusan mempunyai jejak audit.

Dengan cara itu, “sistem dan database” benar-benar menjadi instrumen untuk membangun tata kelola MBG yang lebih bersih. Tanpa itu, digitalisasi hanya berisiko mengganti ketidaktransparanan manual dengan ketidaktransparanan digital. Pernyataan bahwa “sistem yang menentukan” tidak boleh menjadi jawaban terakhir pemerintah, melainkan harus dapat dibuktikan melalui sebuah sistem yang datanya benar, kriterianya jelas, dan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan.