Jakarta, - Pernyataan ahli dari pihak relawan Wapres, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi yang menyebut persidangan gugatan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran dan Ketua MK dengan tudingan ilegal membuat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merasa geram.
Pasalnya, Rullyandi melontarkan kritik terhadap persidangan atas tudingan ilegal itu di luar persidangan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku menonton diskusi di salah satu satu stasiun televisi yang dihadiri oleh Rullyandi dan juga juga Refly Harun selaku tim kuasa hukum Pemohon. Arsul meminta Rullyandi menjelaskan maksud tudingan ilegal tersebut di hadapan para hakim konstitusi.
"Kebetulan menonton, melihat, ya, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal. Nah, saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga ahli Anda menjadi ahli dalam perkara ini, wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang lanjutan gugatan Wapres Gibran di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10) malam.
Tak hanya itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataannya, jika tetap ingin memberikan keterangan ahli di ruang persidangan.
"Nah, sebelum sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan apa, keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," tegasnya.
Merespons pernyataan para hakim konstitusi, Rullyandi tidak langsung mencabut tudingan ilegal tersebut. Dia mengungkapkan, pernyataannya di luar persidangan sebagai sebuah kritik kepada MK.
"Ini adalah momentum saya untuk memberikan pandangan hukum saya sebagai akademisi, sekaligus saya ingin memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi. Alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar `45 mengenai sidang ilegal, mengenai Ketua MK ilegal," jawab Rullyandi.
Dia pun mengaku sudah menyerahkan keahliannya dalam keterangan tertulis atas tudingan Ketua MK ilegal pada 2025.
"Ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli. Saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai Ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan persidangan ilegal ini," bebernya.
Mendengar pernyataan Rullyandi yang tidak mencabut tudingan ilegal atas persidangan yang digelar MK, hakim konstitusi Saldi Isra lantas meminta Rullyandi untuk keluar ruang persidangan.
"Kami tadi sudah mendiskusikan, kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini. Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih, dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Sudah, cukup. Ya," cetusnya.
Rullyandi pun kembali menimpali pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra. Dia menegaskan, dirinya memahami prinsip-prinsip negara hukum.
"Pada prinsipnya, kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum," tegasnya.
Hakim Saldi Isra secara tegas meminta Rullyandi untuk keluar persidangan. "Terima kasih, silakan meninggalkan ruang sidang," pungkasnya.