Denny Indrayana - Pakar Hukum Tata Negara

Perjuangan Menegakkan Pemilu yang Jujur dan Adil

[INTRO]

Bisakah sebuah dugaan cacat dalam proses pemilu dikoreksi setelah kekuasaan telanjur terbentuk? Pertanyaan itulah yang kini dibawa Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi, sembari menolak anggapan bahwa keadilan pemilu harus berhenti hanya karena batas waktu telah lewat.

“Yang kita perjuangkan adalah kejujuran dan keadilan. Pemilu tidak boleh satu langkah pun bertentangan dengan prinsip jujur dan adil,” ujar  Denny Indrayana usai sidang di Mahkamah Konsitusi, Rabu (30/9/2026).

Bagi Denny, prinsip itu tidak boleh berhenti ketika tahapan pemilu berakhir atau ketika seorang kandidat telah dilantik. Karena itu, ia menilai setiap dugaan pelanggaran terhadap asas jujur dan adil tetap harus dapat dikoreksi melalui mekanisme hukum. “Kalau ada proses, apalagi calon yang ingin mencederai prinsip jujur dan adil itu, sampai kapan pun kita harus lakukan koreksi dan harus lakukan upaya-upaya menegakkan keadilan pemilu kita. Jadi jangan batasi dengan kedaluwarsa, jangan batasi dengan dinding-dinding persidangan. Karena kita memang harus terus menegakkan prinsip jujur dan adil,” ujar Denny.

Pernyataan itu menjadi pijakan Denny ketika kembali membawa sengketa pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Bagi Denny dan para pemohon, persoalan utamanya bukan semata hasil perolehan suara dalam Pilpres 2024. Mereka mempersoalkan apakah seluruh syarat pencalonan telah dipenuhi sejak awal. Denny menegaskan syarat calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 UU Pemilu bersifat kumulatif. “Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t bersifat kumulatif, bukan alternatif. Itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny dalam persidangan di MK.

Refly Harun (kiri), Bambang Wijayanto (tengah) dan Denny Indrayana (kanan) sebagai pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi tentang keabsahan pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dalil tersebut kemudian diarahkan pada persyaratan pendidikan Gibran. Para pemohon mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari pemenuhan syarat pencalonan. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan administratif dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Perkara itu terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny dkk meminta MK memeriksa persoalan tersebut meski permohonan diajukan setelah batas waktu normal PHPU Presiden. Di sinilah salah satu argumen utama Denny diuji: apakah persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan dapat diperiksa setelah pasangan calon ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik.

Denny menyebut konstruksi hukum yang diajukannya bukanlah mekanisme pemakzulan. “Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification, bukan removal from office,” ujarnya. Dengan konstruksi itu, Denny membedakan antara persoalan pemberhentian pejabat yang telah menjabat dan persoalan keabsahan seseorang sejak proses pencalonannya.

Pilihan Denny membawa perkara tersebut ke MK juga memperlihatkan perjalanan panjangnya sebagai akademisi dan praktisi hukum tata negara. Lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 11 Desember 1972, Denny menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada. Ia kemudian meraih LL.M. dari University of Minnesota dan doktor hukum dari University of Melbourne.

Kariernya tidak hanya berlangsung di ruang akademik. Denny pernah menjadi staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang hukum, HAM dan pemberantasan KKN, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011–2014. Ia juga pernah terlibat dalam aktivitas pemantauan peradilan dan pemberantasan korupsi. Di ranah akademik, dia pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajahmada.

Kini, pengalaman akademik, pemerintahan, dan advokasinya bertemu dalam satu perkara yang membawa kembali perdebatan mengenai batas waktu koreksi terhadap proses pemilu. Bagi Denny, persoalannya sederhana dalam prinsip, tetapi besar dalam konsekuensi hukum, “Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjur dilantik?”

Jawaban atas pertanyaan itu belum menjadi kesimpulan hukum. Ia masih berada di ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Namun bagi Denny, satu hal tetap menjadi garis perjuangan: proses demokrasi, menurutnya, tidak boleh kehilangan prinsip jujur dan adil.