Simak Deretan Hasil Kunjungan DPR RI Ke Lapas Mewah Cibinong

Jakarta, - Sebagaimana diketahui, terkait hunian mewah di sana saat inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman RI pekan lalu, Komisi XIII DPR RI mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (30/9).

Rombongan mitra kerja Kemenimipas di parlemen itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara.

Dalam kunjungan para wakil rakyat itu terlihat pula ada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan jajarannya.

"Kami akan menyampaikan hasil apa yang kami lihat dengan apa yang kami cek di lapangan kemudian hasil dari Inspektorat Jenderal," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara pada Konferensi Pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu siang.

Para anggota Komisi XIII DPR didampingi Mashudi lalu memasuki satu per satu bangunan mewah hasil temuan Ombudsman. Setelahnya, dua bangunan bermasalah itu dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator pada hari itu juga.

Para anggota dewan menyaksikan penghancuran bangunan-bangunan yang diduga jadi fasilitas mewah bagi `napi tertentu`.

Berikut rangkuman temuan Komisi XIII DPR RI pada kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

a. Isi properti masih lengkap

Anggota Komisi XIII DPR RI didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memasuki satu persatu bangunan berwarna putih yang diduga sebagai hunian mewah untuk warga binaan.

Mereka mendapati berbagai fasilitas dalam hunian masih lengkap, seperti kulkas, televisi, kasur, sofa, lemari, dan ac. Bahkan, mereka juga menemukan menemukan sejumlah botol bir dalam kulkas salah satu hunian. Botol bir tersebut beberapa masih tersegel.

Sebelumnya fasilitas dan barang-barang dalam hunian yang ditemukan saat sidak Ombudsman itu sempat `hilang` ketika Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto meninjau ke lokasi pada Jumat (25/9) pekan lalu.

Dalam kunjungan kemarin, Anggota Komisi XIII Yan Parmenas dan Dr. Umbu membuka isi kulkas dan menunjukkan botol-botol bir terhadap wartawan.

"Kita akan menilai apakah fasilitas ini sesuai aturan atau tidak," kata Umbu usai menunjukkan botol bir.

Dalam rapat di DPR awal pekan ini, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengklaim botor bir hingga furniture di dalam bangunan itu milik Kasi Kamtib Adi Nugroho Nur. Wisnu juga mengaku memerintahkan pengosongan pascasidak Ombudsman, sehingga kosong ketika Menteri Imipas datang.

b. Hunian mewah tidak berizin

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bangunan mewah yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).

Menurut dia, tim pemeriksa juga mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Kemenimipas kini masih menelusuri asal-usul pembangunan serta penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya dan pihak yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan lapas.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Pitaloka menyebut bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai bangunan liar (bangli). Rieke mengatakan izinnya baru muncul justru pada tahun 2026.

"Ini bangunan liar, dan izin apa pakainya saja baru keluar 2026, begitu. Enggak usah kita telusuri kapan sejak berdirinya, yang jelas ini memang harus dibongkar, bangli," kata Rieke saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9).

Dalam rapat di DPR awal pekan ini, Dirjen PAS Mashudi yang juga didampingi Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengklaim bangunan-bangunan yang ditemukan tim sidak Ombudsman adalah rumah dinas.

Selain itu diakui dari 16 bangunan di sana, 13 di antaranya tak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

c. Hunian mewah dibongkar

Setelah ditinjau Komisi XIII DPR, Kemenimimpas membongkar dua rumah hunian di kompleks Lapas Cibinong itu.

Pembongkaran menggunakan ekskavator besar ini dilakukan atas desakan Komisi XIII DPR RI untuk menjamin perlakuan yang tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," ujar Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).

"Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RTRW yang ada," imbuh Sugiat.

Dia menambahkan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan. Dia mendesak Imipas agar membongkar hunian mewah hari ini juga.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.

d. Isi bangunan mewah dicatat

Komisi XIII DPR RI meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Hal ini disampaikan anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).

"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan," kata Rieke di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).

Dia menyebut temuan hunian mewah di Lapas Cibinong masih dalam proses penyidikan, seluruh barang harus dicatat tanpa terkecuali.

Walau sudah mendapat jaminan bahwa barang-barang yang ada di dalam rumah mewah tersebut sedang dalam proses investigasi, Rieke bersikeras untuk melakukan pencatatan terhadap barang-barang di dalam rumah mewah.

Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta pembongkaran jangan sampai menghilangkan barang bukti berupa fasilitas di dalamnya.

"Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.

"Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti," sambungnya.

Sebelum dibongkar, petugas mengeluarkan isi rumah yang terdiri dari sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi untuk dijadikan sebagai alat bukti pada proses investigasi lanjutan.

Isi barang-barang yang dijadikan bukti ini akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

e. Tim gabungan Imipas untuk investigasi

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjenpas) Komjen Rudi Setiawan mengungkap pembentukan tim gabungan untuk investigasi fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

"Ini tim sedang bekerja. Ini tim terdiri gabungan. Kita langsung membuat tim gabungan," kata Rudi dalam Konferensi Pers usai pemeriksaan Komisi XIII DPR di Lapaz Cibinong, Rabu (30/9).

Dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai anggota dan masa kerja tim gabungan tersebut.

Hasil investigasi sementara Imipas soal dua napi terkait

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi sementara terkait temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor pada Rabu (30/9).

Hasil investigasi sementara ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan. Dia mengungkap terdapat dua warga binaan yang diduga menghuni fasilitas mewah meskipun masih dalam proses penyelidikan.

"Tapi ditemukan ada dua warga binaan, nah ini juga kami sedang proses," kata Rudi pada Konferensi Pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).

f. Penyalahgunaan wewenang

Inspektorat Jenderal Imigrasi dan Kemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Irjen Imipas, Rudi Setiawan mengatakan temuan itu merupakan kesimpulan sementara berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," ujar Rudi saat ikut meninjau kunjungan kerja Komisi XIII DPR di lokasi, Rabu (30/9).

Rudi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8, dengan bentuk pelanggaran berat dan ancaman sanksi mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, Rudi belum mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam keberadaan sejumlah fasilitas tersebut. Dia bilang pendalaman masih dilakukan.

"Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua, kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," ujar Rudi.

"Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa, karena apa, saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja," imbuhnya.

g. Endusan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan fasilitas mewah yang ditempati warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keberadaan fasilitas di luar standar bagi warga binaan dapat mengganggu tujuan pemidanaan, khususnya dalam memberikan efek jera dan pembinaan.

"Jika kondisi seperti ini benar terjadi, maka tujuan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap warga binaan berpotensi menjadi tidak optimal," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (30/9).

Sebelumnya, Ombudsman RI menduga narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin menempati salah satu hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Jimmy terlihat saat Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Ada juga pigura foto Jimmy di hunian tersebut.

"Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, hal ini menjadi semakin penting. Seseorang yang telah terbukti melakukan korupsi seharusnya menjalani proses pemidanaan dan pembinaan secara sungguh-sungguh agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Budi.

Dia menjelaskan pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas sehingga berpotensi pada tindak pidana korupsi.

"Karena itu, dugaan adanya praktik transaksional di dalam lapas harus menjadi perhatian bersama. Bukan semata-mata persoalan fasilitas, tetapi menyangkut integritas keseluruhan sistem pemasyarakatan," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan jika efek jera dan pembinaan tidak berjalan optimal, sementara ruang transaksional masih terbuka, maka tentu akan semakin sulit membangun budaya antikorupsi.

Dia pun menilai lapas seharusnya dapat memberikan efek jera kepada warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Salah satu tujuan pemidanaan adalah mencegah pengulangan tindak pidana. Karena itu, sistem pemasyarakatan harus mampu memastikan bahwa proses tersebut benar-benar memberikan pembelajaran dan konsekuensi yang nyata bagi pelaku," ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan keterlibatan KPK dalam perkara tersebut, Budi menyebut KPK menghormati proses pendalaman yang sedang dilakukan Kemenimipas.

"KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum," ujarnya.

h. Kelebihan kapasitas

Komisi XIII DPR RI menilai Lapas Kelas IIA Cibinong yang mengalami kelebihan kapasitas sampai 200 persen sangat tidak manusiawi. Persoalan overcapacity adalah masalah klasik di lembaga pemasyarakatan se-Indonesia yang tengah dibenahi sejak pemerintahan sebelumnya.

"200 persen melebihi over kapasitasnya ya. 200 persen dengan hanya 153 petugas, ya itu sangat tidak manusiawi," kata Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke D Pitaloka pada kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9).

Rieke membayangkan dengan jumlah petugas yang sedikit harus melayani ratusan warga binaan.

"Dengan dokter hanya satu, perawat hanya dua, dokter umum satu, dokter gigi satu, begitu. Jadi satu orang kalau dibagi tiga sampai empat shift, dia harus mengurus setidaknya sampai bisa 100 warga binaan," katanya di hadapan wartawan.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Cibinong dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi pada Rapar Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9).

"Pertama akan kami sampaikan kondisi umum Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebagai gambaran umum berdasarkan data 27 September 2026, Lapas Kelas IIA Cibinong dihuni 1827 warga binaan," ujar Mashudi dalam rapat itu.

Dia menjelaskan 1827 warga binaan terdiri dari 1532 narapidana dan 295 tahanan. Ia menyebut kapasitas lapas adalah sebanyak 845 orang.

"Dengan kapasitas 845 orang dan mengalami overcrowding sebesar 216 persen," lanjut Mashudi.