Komjen Suyudi Ario Seto Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri di DPR RI

Jakarta, - Hari ini, Kamis 1 Oktober 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon di Komisi III DPR RI.

Suyudi datang ke di ruang rapat Komisi III DPR dengan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Suyudi tampak berjalan di belakang Dasco.

Suyudi langsung menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Komisi III ingin mendengar visi misi dan dan poin-poin yang ingin disampaikan Suyudi.

"Waktunya cuma 10 menit ya paling banyak, kami persilakan," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim surat kepada DPR terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri baru.

Habiburokhman mengungkapkan, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.

"Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Kamis.

Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menggelar rapat pada Kamis pagi. Rapat itu kemudian menugaskan Komisi III untuk menjalankan tahapan uji kelayakan terhadap Suyudi.

"Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri," kata Habiburokhman.

Ia kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III untuk melaksanakan agenda tersebut.

"Apakah disepakati? Setuju," ujar Habiburokhman, disambut persetujuan anggota Komisi III.

Dengan dimulainya fit and proper test, proses pergantian Kapolri kini memasuki tahapan pembahasan di parlemen. Hasil uji kelayakan Komisi III selanjutnya menjadi bagian dari proses DPR dalam menindaklanjuti usulan Presiden.