Kejagung Ringkus Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji terkait korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT CNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penangkapan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai Teguh mangkir dari panggilan pemeriksaan, pada Jumat (25/9) kemarin.

"Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM PIDSUS mengamankan Tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).

Anang mengatakan Teguh ditangkap di salah satu rumah yang terletak di kawasan Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9) dini hari.

"Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017," jelasnya.

Dalam proses penangkapan itu, Anang menyebut petugas sempat dihalangi saat ingin memasuki kediaman pelaku. Ia menambahkan Teguh saat ini telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.

"MTP adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT CNI.

Anang menyebut salah satu tersangka merupakan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS.

"BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Selain itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.