Permintaan itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Syafrida Rahmawati Rasahan setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu 23 September 2026.
"Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipars untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian yang disebut petugas sebagai rumah asimilasi. Namun, bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang menyerupai penginapan.
Di dalam salah satu hunian, Ombudsman menemukan sofa, kulkas, televisi hingga meja makan. Bahkan, di dalam kulkas ditemukan botol minuman keras. Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di dalam bangunan tersebut.
"Di dalam rumah kami mendapati dihuni oleh warga binaan ya, di mana menurut keterangan warga binaan yang ditemui yang bertemu dengan tim Ombudsman dan kemudian dia menjawab memang dia adalah warga binaan ya," beber Syafrida.
Berdasarkan temuan itu, Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus yang diberikan kepada sejumlah warga binaan di Lapas Cibinong.
"Nah jadi diduga kuat menurut kami di dalam Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan yang ada di Lapas Cibinong," tegas Syafrida.
Tak berhenti di sana, tim Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain di area tersebut, mulai dari gym, kolam, simulator golf yang sedang dibangun hingga area parkir kendaraan mewah.
Ombudsman turut menemukan dua mobil mewah di sekitar jalan tempat pembuangan sampah. Area tersebut disebut tidak memiliki pagar pembatas sehingga dapat menjadi akses keluar-masuk.
"Lokasi ini menunjukkan Ombudsman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan," tegas Syafrida.
Temuan tersebut didapat setelah Ombudsman sebelumnya ditolak masuk melalui akses utama Lapas Cibinong.
Rombongan Ombudsman tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan telah menyerahkan surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, petugas menyatakan masih menunggu arahan Kepala Lapas.
Setelah menunggu sekitar 30 menit dan tetap tidak diberikan izin masuk, rombongan Ombudsman keluar dari ruang resepsionis dan menunggu di kantin atau coffee shop yang berada di lingkungan lapas.
Dari lokasi itulah tim melihat pagar kayu sekitar 100 meter dari tempat mereka menunggu. Setelah menelusuri area di balik pagar tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas tersebut.
Syafrida menegaskan, pengawasan yang dilakukan Ombudsman bertujuan memastikan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan berjalan sebagaimana mestinya.
Ombudsman pun menyatakan siap membantu Kementerian Imipas dan Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti temuan serta melakukan perbaikan pelayanan di lembaga pemasyarakatan.
"Ombudsman akan selalu siap dalam membantu Kementerian Imipas dan Inspektorat Jenderal untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan pelayanan di lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak untuk dilayani oleh penyelenggara negara," pungkas Syafrida.