Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul menilai, modus dalam kasus pertanahan umumnya tidak begitu sulit dipahami.
"Saya mendapat kabar, walau masih isu tapi saya berkeyakinan itu benar. Bahwa ada mafia upeti di internal ATR/BPN," kata Adib melansir dari RMOL, Kamis, 17 September 2026.
"Modusnya bagaimana? Diduga orang-orang di sekitar Pak Menteri. Diduga ya, itu membuat para ketua kelas," sambungnya.
Dalam praktiknya, kata Adib, dilakukan di setiap kantor wilayah provinsi ATR/BPN oleh para ketua kelas yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang.
Selanjutnya uang upeti tersebut nantinya untuk disetorkan kepada pejabat atas.
"Dugaannya begitu. Walaupun ini masih isu, tapi saya berkeyakinan benar," ungkap Adib.
Selain itu, Adib juga memerhatikan praktik korupsi yang lazim dan sering terjadi adalah dimulai dari mafia jabatan juga. Dimana mereka yang akan menjadi kepala kantor wilayah itu lebih banyak dilatarbelakangi faktor like and dislike.
"Misalnya, dari lima yang untuk meritokrasi, mereka bisa menempati jabatan, duanya mungkin prosesnya betul, tetapi yang tiga like and dislike. Mereka yang disukai bisa ditarget untuk memberikan upeti ke atas, dan mereka bisa menjabat. Isu yang terjadi seperti itu," beber Adib.
Lebih lanjut, Adib berkeyakinan yang terjadi di antara oknum-oknum dalam praktik korupsi pertanahan adalah membabat habis pejabat-pejabat yang tidak mau mengikuti perintah atasan.
"Terutama kepala kantor BPN-BPN, yang dalam tanda kutip basah gitu ya. Itu yang isu yang beredar seperti itu. Jadi dibikin per wilayah itu ada ketua kelas per provinsi. Tugasnya adalah mengkoordinir internal itu, upetinya berapa nanti ditarik ke atas," jelas Adib.