Jakarta, - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bekasi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024, Kamis, 17 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ungkap Anang.
Anang belum membeberkan konstruksi perkara maupun modus dugaan korupsi tersebut. Ia hanya memastikan tindakan penggeledahan dilakukan penyidik Jampidsus sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum," jelasnya.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung saat keterangan tersebut disampaikan.
Enam lokasi yang digeledah yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi; Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi; Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi; Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta; Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.