BPK Didesak Harus Hitung Kerugian Negara di Balik Kasus Suap HGB Bogor

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan (audit) investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap seluruh produk serta layanan pertanahan yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa memberi dan menerima uang. 

"KPK harus membongkar keputusan pertanahan apa yang diduga diperjualbelikan dan berapa hak ekonomi negara yang mungkin hilang akibat keputusan tersebut," kata Hamdi dalam keterangannya, Rabu 16 September 2026.

Menurut Hamdi, desakan itu menjadi penting setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan yang berawal dari pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam pengembangan perkara tersebut.

"Uang suap, gratifikasi, dan kerugian keuangan negara merupakan konsep hukum yang berbeda," jelas Hamdi. 

Justru karena itu, KPK harus bergerak satu tahap lebih jauh dengan menelusuri apakah transaksi ilegal tersebut menghasilkan keputusan atau tindakan pertanahan yang menyebabkan negara kehilangan uang, barang, aset, penerimaan, atau hak ekonomi yang seharusnya diperoleh.

BPK mempunyai instrumen hukum untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa pemeriksaan investigatif dapat digunakan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara sekaligus menghitung nilai kerugian yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

BPK juga telah berulang kali melakukan Penghitungan Kerugian Negara berdasarkan permintaan KPK dalam penanganan perkara korupsi.

KPK karena itu perlu menyerahkan seluruh data pertanahan yang relevan kepada BPK, mulai dari status dan luas bidang tanah, dasar penerbitan atau perubahan HGB, nilai tanah yang digunakan, pembayaran PNBP, kewajiban kepada negara, hingga dokumen pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat.

Audit tersebut harus menjawab apakah layanan yang diduga dibayar melalui suap hanya mempercepat proses yang sebenarnya sah atau justru menghasilkan keuntungan yang seharusnya tidak diperoleh.

"Pemeriksaan pertama harus diarahkan pada kemungkinan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan," kata Hamdi.

Apabila nilai tanah, luas bidang, jenis pelayanan, atau kewajiban pembayaran dimanipulasi sehingga penerimaan yang masuk ke kas negara lebih kecil daripada seharusnya, selisih yang nyata dan dapat dihitung dapat menjadi pintu untuk menguji adanya kerugian negara.

Pemeriksaan berikutnya harus memastikan apakah terdapat tanah negara, Hak Pengelolaan, Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, atau hak ekonomi pemerintah yang bersinggungan dengan objek pertanahan dalam perkara ini.

"BPK juga perlu memeriksa kemungkinan berkurangnya penerimaan daerah seperti BPHTB apabila terdapat manipulasi nilai perolehan, nilai tanah, luas objek, atau bentuk transaksi," beber Hamdi.

Ia berpandangan, kerugian negara tidak selalu berada di kas pemerintah pusat karena penerimaan dan kekayaan daerah juga merupakan bagian dari keuangan negara.

Uang Rp106,3 miliar dapat menjadi barang bukti penerimaan ilegal, tetapi kerugian sesungguhnya mungkin berada pada tanah yang dialihkan, penerimaan yang tidak masuk ke kas negara, kewajiban yang dikurangi, atau hak ekonomi pemerintah yang hilang akibat keputusan yang diduga diperjualbelikan.

"Temuan BPK nantinya dapat menentukan arah baru penyidikan," pungkas Hamdi.