Demikian disampaikan Nanang saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
"Menyangkut uang yang bapak serahkan ke Gus Alex dua kali atau satu kali?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
"Dua kali," kata Nanang.
Penyerahan uang pertama sejumlah US$40.000 terjadi di rumah kediaman Gus Alex di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Sedangkan penyerahan berikutnya di bulan Juli 2024 di suatu tempat di Sawangan.
"Jadi, jumlah yang pasti 75.000 US dolar toh, Pak? Dua kali penyerahan," tanya jaksa menegaskan.
"Iya, yang sebelum haji," jelasnya.
Uang itu diberikan sebagai tanda terima kasih lantaran Pesona Mozaik mengelola kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Selain Nanang, jaksa KPK turut menghadirkan tiga orang saksi dari internal Kementerian Agama.
Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).