Jakarta, - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan respon soal usulan penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Menurutnya hal itu boleh diterapkan.
Pernyataan itu disampaikan Supratman, menyusul viralnya seruan seorang kiai Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang mendesak koruptor dihukum mati.
Supratman awalnya menyatakan opsi hukuman mati sejatinya masih tetap ada dan tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia.
"Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada," jelas Supratman ditemui di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (11/8).
Dia juga menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan pidana mati diatur baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dengan mekanisme masa tunggu selama sekitar 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.
"Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," ucapnya.
Supratman menegaskan penjatuhan hukuman mati terhadap koruptor dimungkinkan secara hukum, tergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum.
"Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh," ucapnya.
Tak hanya itu, Supratman juga memastikan hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati dalam perkara tersebut.
"Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan perdebatan hukum, soal implementasi," pungkasnya.
Diketahui, KH Mustain Syafi`i mufasir dan pengasuh khusus di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, baru-baru ini menyerukan hukuman potong tangan dan mati bagi koruptor.
Seruan Kiai Mustain itu beredar viral di media sosial. Dalam potongan video itu, Awalnya, ia menyinggung para kiai dan ulama yang selama ini diam, terutama terkait persoalan korupsi yang semakin merajalela di Indonesia.
"Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini," demikian kata Kiai Mustain seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online.
Menurut Kiai Mustain, hukuman penjara selama ini terbukti tidak efektif malah sebaliknya membuat kasus korupsi semakin merajalel. Ia lantas mengusulkan solusi agar koruptor dihukum tegas sesuai nilai uang yang dikorupsi.
"Diputuskan saja, timbangane (daripada) ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. [Korupsi} sak miliar potong yowis (yasudah), punjul (lebih) pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia (lebih baik menghukum mati satu orang dari mematikan orang seluruh Indonesia)," jelasnya.
Kiai Mustain lalu mengajak para kiai dan ulama untuk mempertimbangkan hukuman mati dengan teori maslahah mursalah atau metode menetapkan hukum Islam untuk mendatangkan kebaikan dan menghindari kerusakan.
"Pakai lah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah. Ini baru, karena tahun baru bisa kok," ujar Kiai Mustain.
"Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang saleh," pungkas Kiai Mustain.