KPK Periksa Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jakarta, - Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong hingga pengusaha kost-kostan mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026, tim penyidik memanggil sepuluh orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," jelas Budi kepada wartawan, Jumat siang, 7 Agustus 2026.

Kesepuluh saksi yang dipanggil, yakni Meilisti Yurnita selaku sekaligus Persero Komanditer CV Abadi Sekawan, Mahendra Seno Fauzi selaku Staf Lapangan CV Alpagker Abadi, Miko Ade Patria selaku Wakil Ketua DPD Rejang Lebong PAN, Yuzam Rinaldo Finsa selaku Direktur CV Finsa Bersaudara.

Selanjutnya, Emi Nursila selaku Direktur CV Abadi Sekawan, Sudirman selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Rejang Lebong, Yusuf Wahyudi Barly selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah pada Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.

Kemudian, Ragil Adi Prayitno selaku PPPK di Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu, Jeri Oktara selaku kontraktor bangunan, dan Evan Hasan Uum selaku wiraswasta jual beli mobil dan pengusaha Kost-kostan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026, Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan B Daditama mengatur pembagian paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 yang memiliki total anggaran Rp91,13 miliar. Dalam pertemuan di rumah dinas bupati, ketiganya diduga membahas plotting rekanan sekaligus menetapkan fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial para rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp. Permintaan fee ijon kepada para kontraktor diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Dari kesepakatan tersebut, ketiga kontraktor diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara dengan total Rp980 juta.

Dalam pengembangannya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka dalam perkara pokok. Yang kedua, soal pihak swasta yang terlibat di Rejang Lebong memberikan suap ke pejabat di Pemkot Bengkulu.

Berdasarkan pengembangan itu, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa pada proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.