Jakarta, - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan bahwa pihaknya menduga terdapat keterlibatan oknum terdahulu di internal lembaga dalam penyaluran dana ke 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki rekening ganda atau belum beroperasi.
Dugaan tersebut kini diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk didalami.
Sudaryono mengatakan dugaan itu muncul setelah BGN menemukan aliran dana ke rekening dapur yang tidak semestinya saat melakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account SPPG.
"Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang perdalam," kata Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Menurut dia, terdapat dua kemungkinan motif yang sedang didalami. Pertama, adanya unsur mens rea atau niat melakukan tindak pidana. Kedua, pengiriman dana dilakukan untuk meningkatkan angka serapan anggaran BGN tanpa disertai niat melakukan korupsi.
"Jadi anggarannya terserap banyak gitu," ujarnya.
Sudaryono menegaskan BGN masih mendalami kedua kemungkinan tersebut. Apabila ditemukan indikasi adanya niat jahat atau tindak pidana, seluruh temuan akan diproses melalui jalur hukum.
"Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk nyuri, ngentit atau nyolong tadi, maka ini kita serahkan kepada penegak hukum (Kejagung)," katanya.
Sebelumnya, BGN dilaporkan telah mengembalikan Rp311,2 miliar anggaran ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414 SPPG. Temuan itu diperoleh setelah BGN memeriksa 27.469 rekening virtual account milik dapur yang saat ini beroperasi.
"Kami menemukan semacam anomali bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan rekening dapur itu dapurnya either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," kata Sudaryono.
Sudaryono merinci, pengembalian dana dilakukan melalui lima bank.
Melalui Bank BRI terdapat 121 SPPG dengan nilai Rp137,5 miliar, Bank BNI sebanyak 117 SPPG senilai Rp74 miliar, Bank Mandiri sebanyak 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, serta Bank BTN sebanyak 28 SPPG senilai Rp15,3 miliar.