Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi, Pilot Malaysia Terancam Hukuman Mati

Jakarta, - Maskapai asal Malaysia akhirnya angkat bicara setelah salah satu pilotnya, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap aparat Indonesia dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika.

Pilot tersebut kini menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.

Pihak berwenang menangkap MSO di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (29/7). MSO diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional dan telah didakwa atas tuduhan penyelundupan. Berdasarkan hukum di Indonesia, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta memeriksa barang bawaan MSO.Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 kantong berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi di dalam kopernya.

Selain itu, ditemukan pula empat gram metamfetamin di dalam tas tangan yang diduga untuk penggunaan pribadi.

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan hasil tes urine MSO juga menunjukkan ia mengonsumsi sejumlah narkotika.

"Hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamin, MDMA, dan kokain. Jadi, pada saat penerbangan, dia berada di bawah pengaruh narkoba," kata Hengky, melansir AFP.

Ia menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat profesi MSO sebagai seorang pilot.

"Yang membuat kami semua khawatir adalah profesi orang ini sebagai pilot, dan pada saat dia tiba, dia baru saja menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Indonesia," bebernya.

MSO diduga tidak menyangka akan diperiksa di jalur bea cukai khusus bagi pilot dan awak pesawat. Meski demikian, ia menegaskan prosedur pemeriksaan tersebut berlaku bagi seluruh kru penerbangan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, MSO mengaku telah dua kali menyelundupkan narkoba, yakni ke Indonesia dan Malaysia. Upaya penyelundupan yang berujung penangkapan ini merupakan kali ketiga.

Indonesia menerapkan sejumlah undang-undang yang mengatur pemberantasan narkotika, termasuk hukuman mati bagi pelaku peredaran narkoba.

Eksekusi hukuman mati terakhir terkait kasus narkotika dilakukan pada 2016 terhadap empat terpidana, terdiri atas satu warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria.

Pihak berwenang tidak mengungkap maskapai tempat MSO bekerja, tapi ia diduga merupakan pilot Malaysia Airlines. Menanggapi kasus tersebut, Malaysia Airlines menyatakan akan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang Indonesia. BeritaIndonesia

"Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan maskapai.

Maskapai itu menolak memberikan komentar lebih lanjut dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung di Indonesia.