Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan awalnya memanggil tujuh orang saksi, namun hanya dua yang bisa hadir.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta.
Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangannya.
Sayangnya, ia tidak merinci lima orang yang tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," pungkas Anang.