Jakarta, - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memeriksa secara mendalam sebanyak 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pendalaman tersebut dilakukan usai pihak kejaksaan memeriksa 16.482 SPPG. Hasil klasifikasi data menunjukkan ribuan SPPG terindikasi pelanggaran dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.
"Kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi, ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori (pelanggaran), ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan," beber Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Sudaryono menegaskan pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut memuat mens rea, termasuk dugaan tindak korupsi pada anggaran MBG.
"Apakah dalam kertas kerja audit dari kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit, atau ngambil duit. Ini semua akan kita bereskan," tegasnya.
Ia menyebut BGN tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan, seperti penghentian sementara (suspend) operasional dapur dan sanksi perorangan termasuk Kepala SPPG berupa teguran hingga pemecatan.
"Bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi juga SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran, peringatan, dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," pungkas Sudaryono.