Undang-undang Polri yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu mengatur pemberian perpanjangan usia tugas bagi personel. Adapun pemberian perpanjangan satu tahun hanya diberikan bagi anggota Polri dengan kelahiran tahun 1969.
Mengacu kepada aturan tersebut, artinya anggota Korps Bhayangkara dengan kelahiran 1968 atau berusia 58 tahun di 2026 akan memasuki masa pensiun, termasuk para Komjen.
Beberapa yang masuk dalam kriteria tersebut merupakan Kabaharkam Polri, Komjen Karyoto beserta Astamaops Polri, Komjen Fadil Imran.
Fadil sendiri tercatat kelahiran pada 14 Agustus 1968 dan Karyoto kelahiran pada 27 Oktober 1968. Dengan begitu, ketika memasuki bulan ulang tahunnya, mereka berdua genap menginjak usia 58 tahun.
Selain keduanya, sedianya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang merupakan kelahiran 26 Juli 1968 juga telah memasuki masa pensiun.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Dedi bakal mendapatkan perpanjangan usia tugas selama satu tahun lewat Keputusan Presiden (Keppres).