Cara Balik Nama dalam Jual Beli Kapal Laut

Jakarta, - Cara Melakukan Peralihan Hak Milik Kapal

Sebagaimana kita ketahui pada umumnya, kapal merupakan suatu benda konstruksi yang bisa terapung air dan memiliki sifat muat, baik berupa penumpang maupun barang yang sifat geraknya bisa dengan dayung, angin, maupun mesin.

Untuk mempersingkat jawaban, kami akan langsung mengacu pada Pasal 99 PP 31/2021 yang pada dasarnya mengatur setiap peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akta dan pencatatan balik nama kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal di tempat kapal didaftar

Selanjutnya, terkait pengalihan hak kapal, Pasal 18 ayat (1) Permenhub PM 39/2017 mengatur bahwa pengalihan hak kapal oleh pemilik kapal baru dapat didaftarkan melalui SPKE (sistem pendaftaran kapal elektronik) paling lambat 3 bulan semenjak peralihan. Terkait hal ini, permohonan balik nama tersebut wajib dilengkapi dengan berbagai syarat yaitu:

bukti pengalihan hak milik atas kapal, yang dapat berupa:

akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris;

akta hibah yang dibuat dihadapan notaris;

akta pengalihan aset (inbreng) yang dibuat di hadapan notaris;

peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyertaan modal negara ke dalam badan usaha milik negara;

penetapan waris dari pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

penetapan pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

risalah lelang.

identitas pemilik kapal sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat (3) Permenhub PM 39/2017;

nomor pokok wajib pajak (NPWP);

surat ukur atau surat ujur sementara; dan

grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta balik nama kapal.

Lebih lanjut lagi, pelaksanaan balik nama kapal dilakukan oleh pejabat pendaftaran pencatat balik nama kapal dengan membuat akta balik nama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. Adapun akta balik nama kapal hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan.

Lantas, apakah itu hipotek? Hipotek adalah bagian dari jaminan kebendaan yang mana objeknya adalah kapal yang dijaminkan dengan hak tanggungan semenjak adanya UU 4/1996 dan diatur dalam Pasal 1162 s.d Pasal 1232 KUH Perdata. Disarikan dari artikel 5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan, hipotek hanya dapat diberikan kepada jaminan benda tidak bergerak yaitu kapal dengan bobot 7 ton ke atas atau isi 20 m3.