Jakarta, - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta meringkus seorang Pilot maskapai asing asal Malaysia bernama Mohd Saufi bin Othman (MSO) usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan saat pelaku tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional, melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya MOS yang merupakan pilot salah satu Maskapai Penerbangan asing," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu ditemukan juga satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," jelasnya.
Dia menjelaskan pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri Jiran untuk membawa barang haram narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 Ribu Ringgit Malaysia.
"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ujarnya.
Eko menambahkan pelaku sebelumnya juga telah berhasil membawa masuk narkotika sebanyak 2 kali ke Indonesia. Rinciannya membawa narkotika jenis sabu ke Sabah dan 7 kilogram sabu ke Jakarta.
Lebih lanjut, dia menyebut dari hasil pemeriksaan pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi sabu, ekstasi dan kokain.
"Hasil pemeriksaan Urine Positif mengandung Metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi/inex) dan kokain," katanya.