Rekan Kuliah Febrie Adriansyah jadi Tersangka Baru dalam TPPU

Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

Nurman Herin merupakan seorang pengusaha dan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi. Ia juga satu almamater dengan tersangka lainnya, Don Ritto. 

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Juli 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.