Pemerintah Naikan Biaya Lepas Status WNI 5 Kali Lipat, Naturalisasi?

Jakarta, - Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat secara resmi menaikkan tarif layanan kewarganegaraan di Kementerian Hukum, termasuk biaya pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dan permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA).

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Juli dan akan berlaku mulai Agustus.

Berdasarkan aturan baru mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri naik 5 kali lipat jadi Rp5 juta.

Sebelumnya, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp1 juta untuk setiap permohonan.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga menaikkan tarif naturalisasi bagi WNA yang ingin memiliki status WNI menjadi Rp75 juta per permohonan. Sebelumnya layanan ini hanya dikenai tarif Rp15 juta per permohonan.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan kenaikan tarif ini harusnya tak jadi masalah besar, karena hanya menyasar kelompok tertentu dan jumlah pemohonnya relatif terbatas.

“Jadi sama sekali bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya orang-orang tertentu,” kata Supratman, saat memberi keterangan kepada media di kompleks Istana Negara Jakarta, pada Senin (20/7) malam.

Lebih rinci, ia menyebut jumlah permohonan pelepasan status WNI yang diterima Kementerian Hukum saat ini hanya sekitar 200-300 permohonan.

Sementara itu, WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi umumnya merupakan warga negara yang telah tinggal di Indonesia, selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Supratman menambahkan, kenaikan tarif ini perlu dilakukan untuk mendukung transformasi digital pada layanan kewarganegaraan di Indonesia.

“Sistem yang kita bangun ini harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik,” ujarnya.