Benarkah Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond Kebal Hukum?

Jakarta, - Sebagai informasi, investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebut-sebut akan mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah.

Kebijakan terkait investor surat utang terbatas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy berpendapat, pernyataan tersebut bukan berarti investor dari dua surat utang tersebut memperoleh kekebalan hukum.

"Yang ingin diberikan adalah kepastian hukum bagi investor yang membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond secara sah dan beritikad baik," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2026).

Budi Frensidy berpandangan, ketentuan tersebut bertujuan agar investor tidak khawatir investasi yang dilakukan kemudian digugat atau dipersoalkan hanya karena dana tersebut direpatriasi atau ditempatkan ke instrumen tertentu yang didorong pemerintah.

Budi berpandangan, kemungkinan adanya risiko tindak kejahatan pencucian uang akan muncul apabila implementasinya tidak disertai pengawasan yang kuat.

Oleh karena itu perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai penghapusan kewajiban know your customer (KYC), anti-money laundering (AML), dan pelaporan transaksi mencurigakan.

Selama ketentuan AML dan pencegahan pendanaan terorisme tetap berlaku penuh, risiko tersebut seharusnya dapat diminimalkan.

"Yang perlu dijaga adalah agar instrumen ini tidak menimbulkan persepsi sebagai "jalur aman" untuk dana yang sumbernya tidak jelas," ungkap dia.

Tarik dana pengusaha yang disimpan di luar negeri

Lebih lanjut, pemerintah menyatakan surat utang tersebut bertujuan untuk menarik penempatan dana dari konglomerat yang selama ini disimpan di luar negeri.

Budi bilang, inisiatif ini memang memiliki potensinya untuk menarik dana pengusaha dari luar negeti, tetapi efektivitasnya tidak hanya ditentukan insentif hukum.

"Pemilik dana besar biasanya mempertimbangkan dua hal yaitu stabilitas nilai tukar dan kepercayaan terhadap kebijakan jangka panjang," ucap dia.

Ketika Patriot Bond dan Merah Putih Bond menawarkan imbal hasil (return) yang kompetitif serta didukung kepastian hukum dan stabilitas ekonomi, instrumen ini bisa menarik sebagian dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri.

Namun demikian, Budi berpandangan, faktor kepercayaan tetap menjadi penentu utama.

Investor besar tidak hanya mencari perlindungan hukum, tetapi juga kepastian kebijakan yang mendasari investasi tersebut konsisten dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

"Dengan kata lain, keberhasilan instrumen ini lebih bergantung pada kredibilitas kebijakan daripada sekadar pemberian perlindungan hukum," ucap dia.

Tak seperti tax amnesty, sumber dana tidak diutak-atik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perlindungan yang diberikan pemerintah tidak bersifat menyeluruh seperti program tax amnesty.

Purbaya bilang, perlakuan khusus hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, begitu saja," ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/6/2026).

Purbaya bilang, aktivitas usaha maupun aset lain yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja. Kalau dia melakukan bisnis yang (ilegal), tapi uang yang masuk situ aman," ucap dia.

Purbaya berpandangan, perlindungan yang diberikan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond berbeda dengan fasilitas yang pernah diberikan pemerintah melalui program tax amnesty.

"Uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, enggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini (Patriot Bond dan Merah Putih Bond) enggak," ucap dia.

Purbaya menilai kebijakan itu diperlukan untuk menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," kata Purbaya.

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat perlindungan

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2023 tentang P2SK, tepatnya Pasal 50A ayat (4) disebutkan, pemerintah menyatakan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.

Dengan kata lain, dana yang digunakan membeli instrumen tersebut diakui legal dalam sistem keuangan Indonesia.

Selain itu, investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dilindungi dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Selanjutnya, dalam ayat ke-6, data dan informasi transaksi dari pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan maupun pembuktian di pengadilan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi Pasal 50A ayat (7).

Pada ayat selanjutnya disebutkan investor dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

Peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan program pengungkapan sukarela (PPS) juga diperbolehkan membeli kedua instrumen tersebut.