Anak Buah Bahlil Pilih Diam Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Jakarta, - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana irit bicara usai diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin, 15 Juni 2026.

Pantauan di gedung KPK, anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini keluar dari gedung KPK pukul 16.39 WIB setelah diperiksa sejak pukul 09.29 WIB.

"Pada prinsipnya kami mendukung upaya KPK untuk menyelesaikan kasus ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 15 Juni 2026.

Namun demikian, saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Asep enggan menjawab detail. "Langsung ke penyidik saja," jelasnya.

Asep juga membantah pernah melakukan komunikasi dan bertemu dengan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari yang turut terjerat dalam kasus ini.

"Enggak ada (komunikasi dengan Rita). Enggak pernah ketemu," pungkas Asep.

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. Selain itu, KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi berkaitan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.

Di tengah proses penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.

Setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025. Meski demikian, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang tengah dikembangkan KPK.

Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita.