Dakwaan tersebut telah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 15 Juni 2026.
Pada dakwaan kesatu, Sudewo selaku anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 didakwa telah menerima suap sebesar Rp1.371.500.000 (Rp1,37 miliar) yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sebesar Rp450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sebesar Rp200 juta, dan dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sebesar Rp721,5 juta.
"Semuanya merupakan pengusaha atau kontraktor penyedia jasa konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI," beber Jaksa KPK.
Terdakwa Sudewo bersama-sama Harno Trimadi selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) sekaligus Direktur Prasarana DJKA periode 2011-2023, R Reza Maulana Maghribi selaku PPK pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda jalan KA lintas selatan Jawa KM 23+000 sampai dengan KM 26+000 antara Mojokerto-Sepanjang lintas Surabaya-Solo (JGMS 1) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya.
Lalu bersama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Dheky Martin selaku PPK pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda Solo-Semarang fase 1 (Solo Jebres-Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso) segmen jalur layang Solo Balapan-Kadipiro (JGSS-1) di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
Kemudian bersama Budi Prasetiyo selaku Pokja paket pekerjaan di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang, dan Bernard Hasibuan selaku PPK paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS-6) di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
Sudewo bersama mereka mengatur proses pemilihan penyedia barang dan jasa sedemikian rupa agar bisa dimenangkan oleh perusahaan milik Nur Widayat, Ferry Gareng, dan Dion Renato.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 606 Ayat 2 UU KUHP Juncto Pasal VII angka 49 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU KUHP.
Pada dakwaan kedua, Sudewo selaku anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogo Sosro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp150 juta.
Atas perbuatannya itu, Sudewo didakwa dengan dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU KUHP.
Pada dakwaan ketiga, Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030 didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukaruan seluruhnya berjumlah Rp2,495 miliar.
"Telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan terdakwa Sudewa alias Sudewo selaku Bupati Pati terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026," jelas Jaksa KPK.
Sudewo dan beberapa terdakwa lainnya itu disebut memaksa seseorang, yaitu para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan uang.
Yakni Dwi Nur Afta Lestari, Duwi Purwati, Sulastri, Navian Navis Nugroho, Eko Hermawanto, Ria Erlita Sari, Nano Sunaryo, Nur Faidah, Ahmad Wiroto, Parmin, Suparmin, dan Joko Lestari, masing-masing memberikan uang sebesar Rp165 juta.
Selanjutnya, Nur Utami memberikan uang sebesar Rp225 juta, Mifta Artanty memberikan uang sebesar Rp160 juta, dan Suyono memberikan uang sebesar Rp130 juta.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.495.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.
Akibatnya, Sudewo juga didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU KUHP.
Sehingga jika ditotalkan, Sudewo menerima uang suap, gratifikasi dan pemerasan sebesar Rp6.371.500.000 (Rp6,37 miliar).