Pengakuan itu disampaikan John saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Awalnya, kuasa hukum John mempertanyakan adanya selisih nilai setoran yang terungkap dalam penyidikan dan surat dakwaan. Dalam penyidikan disebutkan total setoran mencapai Rp91 miliar, sedangkan dalam dakwaan tercatat Rp61 miliar.
“Bisa Bapak jelaskan Rp91 miliar kurang Rp61 miliar berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa?” tanya kuasa hukum.
“Ini Ahmad Dedi ya?” lanjutnya memastikan.
“Iya, Ahmad Dedi,” jawab John.
John menjelaskan, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Ahmad Dedi. Penyerahan dilakukan melalui seorang staf bernama Alex yang disebut menjadi perantara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ahmad Dedi pada 8 Mei 2026.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.