Jadi Justice Collaborator (JC),

Sony Sonjaya Disebut Sudah Serahkan 20 Nama Tokoh ke Penyidik

Jakarta, - Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Sonny disebut setidaknya sudah mengungkap 20 nama tokoh besar terkait kasusnya.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan nama-nama yang telah diungkap kliennya itu baru separuhnya saja dan belum semuanya.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma, klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).

Terkait pengajuan JC yang dilakukan kliennya, Krisna menegaskan hal tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya

Selain ke Kejagung, Krisna mengatakan kliennya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oleh karenanya, ia berharap pengajuan JC tersebut dapat dipertimbangkan penyidik sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.

"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Dia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Penetapan itu dilakukan sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan dkk dari jabatan teras BGN.

Prabowo mencopot Dadan dkk dari BGN pada Selasa (2/6). Lalu pada Rabu (3/6), penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN dan sejumlah tempat.