Jakarta, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap membuka 2.843 lowongan kerja. Besaran upah yang ditawarkan setara upah minimum UMP Jakarta yang tahun ini ditetapkan Rp5,72 juta per bulan.
Lantas, apa syaratnya?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan untuk mendaftar lowongan itu pihaknya menetapkan syarat utama yakni harus memiliki KTP Jakarta.
"Membuka kurang lebih 2.843 lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," beber Pramono di Balai Kota, Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (5/6).
Kendati belum merinci lebih lanjut posisi yang disiapkan, Pramono memastikan lowongan itu dibuka melalui program padat karya.
Menurut Pramono, program tersebut diharapkan bisa menjadi bantalan untuk mengantisipasi tekanan ekonomi yang tengah ditanggung masyarakat.
Lowongan kerja itu diharapkan bisa membantu warga yang sedang membutuhkan pekerjaan sekaligus menjadi penopang ekonomi keluarga.
"Supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan. Mereka digaji setara dengan UMP(Upah Minimum Provinsi) di DKI Jakarta ini," jelasnya.
Pramono mengatakan skema pembukaan lowongan itu akan diberlakukan selama tiga bulan di Jakarta. Namun, kapan pastinya pendaftaran dibuka belum dirinci.
Nantinya, apabila dibutuhkan, Pramono pun tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang skema tersebut.
"Yang paling penting tadi, untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan langkah itu merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat ibu kota di tengah dinamika ekonomi.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Jakarta mencapai 333.860 orang dengan tingkat pengangguran terbuka 6,03 persen.