[INTRO]
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Inspektorat Provinsi Jakarta, serta Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI untuk mengusut dugaan praktik mafia parkir yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Desakan itu muncul menyusul temuan Pansus DPRD DKI terkait dugaan parkir ilegal, penguasaan aset daerah tanpa kontribusi retribusi, dan lemahnya pengawasan sektor perparkiran.
Desakan tersebut muncul setelah Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan parkir yang diduga melanggar aturan, mulai dari keberadaan operator parkir tanpa legalitas yang jelas hingga penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai temuan Pansus DPRD DKI Jakarta harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam tata kelola perparkiran di ibu kota. "Temuan Pansus DPRD DKI Jakarta tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Kejati DKI harus menelusuri ada atau tidaknya unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (7/6).
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga memungut biaya parkir tanpa izin resmi sejak 2023. Potensi kerugian daerah akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Selain itu, Pansus juga menemukan sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dikuasai pihak tertentu selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah. Pansus juga mengungkap keberadaan sekitar 105 operator parkir yang diduga beroperasi di wilayah abu-abu atau tanpa legalitas yang jelas.
Menurut Joko, fakta tersebut menunjukkan perlunya investigasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran di Jakarta. "Sulit diterima akal sehat jika praktik pengelolaan parkir yang berlangsung bertahun-tahun dengan perputaran uang sangat besar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada. Karena itu perlu ditelusuri apakah ada unsur kelalaian atau bahkan pembiaran yang disengaja," ujarnya.
KAMAKSI menilai penyelidikan tidak cukup hanya menyasar operator parkir. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan, retribusi, dan pajak parkir. "Jika benar terdapat operator yang beroperasi tanpa izin atau tidak menyetorkan kewajiban pajaknya secara benar, maka perlu ditelusuri mengapa hal itu bisa berlangsung dalam waktu lama. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan," tegasnya.
Dia juga mendorong Kejati Jakarta menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menangani kasus tersebut. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, pungutan liar, maupun aliran dana ilegal yang berkaitan dengan aktivitas perparkiran.
Sebagai langkah perbaikan, Joko mengusulkan audit investigatif dan audit forensik terhadap sistem pengelolaan parkir di Jakarta guna mengidentifikasi potensi kebocoran PAD, memverifikasi pelaporan pajak parkir, serta memastikan legalitas pengelolaan titik-titik parkir yang beroperasi. Selain audit, KAMAKSI juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran parkir melalui penerapan transaksi non-tunai secara menyeluruh. "Selama transaksi tunai masih mendominasi, potensi kebocoran pendapatan akan selalu ada. Sistem digital dan terintegrasi menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi ruang penyimpangan," kata Joko.
Dia meminta Pemerintah Provinsi akarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap operator yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha dan pencantuman dalam daftar hitam. Organisasi tersebut menilai langkah tegas diperlukan agar pengelolaan perparkiran dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.